Cinta Ditolak, Pria di Surabaya Jadi Tersangka Gegara Lakukan Teror ke Teman Wanita selama 10 Tahun

SURABAYA – Polda Jawa Timur menetapkan AP (28) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan NRS asal Surabaya Selatan. Teror AP sudah berlangsung 10 tahun.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Kebron, Kecamatan Karang Pilong pada Minggu (19/5/2024).

Penangkapan tersebut terjadi setelah korban setelah mendapat laporan dari NRS menelusuri jejak digital, identitas, dan keberadaan AP pihaknya.

“Alasan terjadinya terorisme karena dia menyukai korbannya,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kompol Dirmanto, Selasa (21/5/2024).

Sebelumnya, seorang perempuan asal Surabaya mengaku pernah mengalami pelecehan seksual selama 10 tahun lewat surat NRS yang dilakukan teman sekolah menengah pertama (SMP), AP.

Untuk itu, dia melaporkan kejadian tersebut ke Subdit Siber Bareskrim Polda Jatim.

NRS mengatakan di Polda Jatim, Sabtu (18/5/2024) “Saya mengalami pelecehan dan teror selama lebih dari 10 tahun.

NRS sendiri tidak merasa AP begitu jahat padanya. Karena NRS merupakan sosok yang ceria dan supel semasa SMP. Teman-teman sesama juga bersedia membantu.

Diduga tersangka salah memahami kebaikan NRS dan korban mempunyai perasaan terhadap tersangka.

“Saya pernah menolaknya dan dia mengaku pada tahun 2014 hingga 2015, tapi saya menolaknya dengan cara yang baik dan saya tidak bisa melakukannya dengan kasar, tapi itu terus berlanjut hingga sekarang,” imbuh NRS.

Korban mengaku beberapa kali menolak cinta terdakwa. Dari informasi lengkap hingga mengundang emosi. Baik keluarga korban maupun mantan kekasih pun bertemu dan mencoba melakukan mediasi.

“Jadi susah bilang aku tidak suka,” kata nos.

NRS mengaku telah mengalami berbagai bentuk teror sejak tahun 2014. Tepatnya hingga tahun 2024 saat ia duduk di bangku kelas dua SMA. Ekstremisme terutama dilakukan melalui media sosial.

“Ada sekitar 420 akun di Twitter yang meneror saya di Instagram. Instagram saya juga banyak yang hilang (untuk menghindari AP), tapi tidak hanya membuat akun, isi akun tersebut juga berisi pelecehan seksual baik verbal maupun foto,” jelasnya. .

Karena sudah tidak bisa lagi menoleransi perbuatan AP, NRS akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke pihak berwajib. Ia menegaskan, laporan ini merupakan yang pertama dalam hidupnya.

Hal itu terjadi setelah mendapat dukungan dari anggota keluarga, kekasih, hingga netizen di media sosial.

“Saya yatim piatu dan almarhum ayah saya adalah kapten saya. Tadinya saya tidak tahu arah dan prosesnya saat melamar tapi saya harus melindungi ibu saya dan saya juga percaya pada mereka,” ujarnya.

Penyidik ​​mengatakan tersangka dijerat dengan dakwaan berlapis. Pasal-pasal tersebut antara lain, Pasal 45 ayat (1) dibaca bersama Pasal 27 ayat (1), Pasal 45B dibaca bersama Pasal 29 (UU) Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITO.

Kemudian pasal 14 ayat (1) huruf b dan/atau pasal 14 ayat (1) huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang delik kekerasan seksual dan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang pencabulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *