Cucu Nelson Mandela Tegaskan Genosida Israel di Palestina telah Berlangsung 76 Tahun

JENEWA – Pahlawan anti-apartheid dan cucu negarawan Afrika Selatan Nelson Mandela Nkosi Zwevelil Mandela menegaskan bahwa “genosida, pembersihan etnis, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan” yang dilakukan Israel di Palestina telah berlangsung selama 76 tahun.

Artinya, genosida Israel baru dimulai setelah Hamas menginvasi wilayah kolonial Zionis pada 7 Oktober 2024.

“Tidak ada perang sejak 7 Oktober, kita harus jelas situasinya. “Genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan telah terjadi sejak tahun 1948, selama 76 tahun,” tegas Nkosi Zwewelele Mandela, anggota Majelis Nasional Afrika Selatan, dalam sebuah wawancara dengan Anadolu di Jenewa.

Mandela menambahkan bahwa lebih dari 531 desa dibakar oleh “penjajah Zionis.”

“Itulah sebabnya kami tidak ingin meremehkan konflik 7 Oktober. “Mereka yang melanggengkan propaganda dan kebohongan akan menghadapi kebenaran yang kita miliki,” tegasnya.

Dia menunjuk pada lebih dari 20 pembantaian berbeda antara tahun 2006 dan 2023 di Gaza saja dan mengatakan lebih banyak lagi pembantaian yang terjadi di Tepi Barat yang diduduki.

“Kami mengutuk keras kenyataan bahwa masyarakat selalu ingin membicarakan konflik ini seolah-olah dimulai pada 7 Oktober,” ujarnya.

Ia mengkritik pemerintah di berbagai negara karena tidak menyuarakan “suara rakyat.” Cucu pahlawan anti-apartheid ini mengatakan masyarakat di kota-kota besar di seluruh dunia semakin mendukung Palestina.

“Electronic Intifada telah mampu memanfaatkan media sosial dan memastikan bahwa kita dapat menjangkau komunitas global secara luas dan memobilisasi dukungan untuk rakyat Palestina,” tegasnya.

Ia memuji upaya pemerintah dan presidennya, dan mengatakan bahwa hal ini merupakan “pencapaian bersejarah” bagi Afrika Selatan.

Mandela menyampaikan “seruan global” kepada semua negara di Eropa, Barat, Amerika Latin, Afrika dan Asia, menyerukan mereka untuk mengikuti dan mendukung perjuangan Afrika Selatan.

“Kami sangat senang mendengar bahwa Spanyol dan negara-negara lain kini telah mengakui Palestina sebagai sebuah negara, dan kami akan terus menghimbau negara-negara lain untuk mengikutinya,” ujarnya.

Afrika Selatan menjadi negara pertama yang meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menuntut Israel melakukan genosida menyusul serangan 7 Oktober 2023.

Pengakuan bersama atas negara Palestina oleh Spanyol, Irlandia dan Norwegia dipandang sebagai langkah penting dalam merevitalisasi upaya mencari solusi damai di Timur Tengah.

Israel telah melancarkan serangan brutal terhadap Gaza sejak Oktober, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera.

Serangan brutal Israel telah menewaskan lebih dari 36.000 warga Palestina, sebagian besar anak-anak dan perempuan, serta melukai lebih dari 80.000 orang.

Selama tujuh bulan perang genosida Israel, sebagian besar Jalur Gaza hancur dan rata dengan tanah.

Selain itu, rezim apartheid Israel memberlakukan blokade total terhadap bantuan pangan, air bersih, dan obat-obatan kepada warga Palestina di Gaza.

Israel dituduh melakukan “genosida” oleh Mahkamah Internasional, yang memerintahkan pemerintah brutal tersebut mengambil tindakan untuk memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan memberikan bantuan kemanusiaan kepada warga sipil di Jalur Gaza.

Menurut Afrika Selatan, yang menggugat negara kolonialnya ke Mahkamah Internasional, Israel mengabaikan perintah pengadilan tersebut. Rezim Zionis juga melanggar perintah Mahkamah Internasional dengan mengebom Rafah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *