Curi 14 Baterai Menara Telkom, Oknum ASN di Lampung Tengah Diringkus Polisi

LAMPUNG TENGAH – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Tengah ditangkap polisi karena mencuri 14 baterai Telkom. Orang ASN berinisial VID (40) merupakan guru di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Lampung Tengah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polda Lampung Pusat AKP Nicholas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar pada Sabtu 15 Juni 2024 pukul 02.00 VIB.

“Pelaku mencuri 14 baterai PT Daiamitra Telekomunikasi (Mitratel). Dua di antaranya dalam VID melakukan tindak pidana, 12 lainnya dijual,” kata Nicholas saat dikonfirmasi, Rabu (19 Juni 2024).

Nicholas mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perampokan bersama dua pelaku lainnya yang masih dicari.

“Pelaku merusak pagar dengan kunci yang digunakan untuk mengunci aki.” “Pelaku menghancurkan ponsel tersebut dengan linggis dan obeng,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Nicholas, ASN asal Bandar Jaya juga terlibat dalam 4 kasus pidana di Lampung Tengah. Ada 3 laporan di Polsek Gunung Sugih dan 1 laporan di Polsek Trimurjo.

Empat kasus pelaku VID dilakukan pada April hingga Mei 2024, ujarnya.

Sementara dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan satu kontainer berisi barang curian dari JLI pertama (26), warga Terbangi Besar.

“Pelaku ZDM dijerat Pasal 363 dan 55, 56 KUHP. Selain JLI, ia dijerat Pasal 480 KUHP terkait kepemilikan barang curian dengan ancaman pidana penjara empat tahun,” tutupnya. .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *