Curi Motor di Halaman Masjid, Pria di Tanggamus Diringkus Polisi

TANGGAMUS – Pria berusia 23 tahun, Nirwansyah alias Wan, ditangkap polisi usai hendak mencuri sepeda motor di parkiran Masjid Attobah, Pekon Teba, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus, pada Senin (15/04/2021). 2024).

Penangkapan Nirwansyah dilakukan Polsek Agung Kota dan Tekab 308 Polres Tanggamus pada Kamis, 11 April 2024. Menurut Humas Polres Tanggamus, AKP Yusuf, penyidik ​​dan dua temannya mencuri sebuah unit sepeda motor Honda. Tabrak sepeda motor bernopol B 3989 CMU.

Berkat kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat sekitar, kami berhasil menangkap pelakunya, kata AKP Yusuf.

Berdasarkan pengetahuannya, Nirwansyah dan kelompoknya memanfaatkan saat pemilik sepeda motor, Agus Riansyah, pergi ke mal untuk membeli pinjaman. Melihat peluang tersebut, Nirwansyah dan temannya mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T palsu.

Perilaku ceroboh mereka diketahui Agus yang kemudian berusaha menghentikannya. Namun salah satu pelaku mengancam Agus dengan senjata tajam.

Beruntungnya, warga desa yang melihat kejadian tersebut mengambil tindakan dan berhasil menyelamatkan Nirwansyah dan sepeda motor curiannya. Tak lama kemudian, polisi tiba di tempat Nirwansyah dibawa ke kantor polisi.

Selain Nirwansyah, polisi juga menemukan barang bukti seperti sepeda motor, STNK, kunci kontak, dan pisau garpu.

Selain itu, AKP Yusuf mengungkapkan Nirwansyah mengaku ikut serta dalam pencurian tiga sepeda motor lainnya. Dua di antaranya terjadi di kawasan Semaka.

Atas perbuatannya, Nirwansyah dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, kata ACP Yusuf.

Polisi kini sedang mencari dua orang yang terlibat dalam pekerjaan Nirwansyah yang masih buron.

Sementara Nirwansyah dan barang bukti telah diamankan di Polsek Agung Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *