Curi Ratusan Baterai, 2 Karyawan Toko Sepeda Listrik Diringkus Polisi di Malang

Malang – Dua pria di Malang, Jawa Timur, harus mendekam di bui setelah ratusan aki sepeda listrik senilai Rp165 juta ditemukan dicuri. Pelaku, Fiqih Afriansyah (32 tahun) dan Andek Kristianto (32 tahun), diketahui merupakan pegawai toko sepeda listrik Mitra Segati, di Jalan Letjin Sutoyo, Kota Malang.

Kejahatan ini terungkap setelah pihak toko melakukan audit internal dan menemukan kejanggalan pada stok baterai. Kecurigaan mereka beralih ke Al-Faqih yang merupakan kepala gudang dan penjaga kunci, serta Andik yang bekerja sebagai sopir.

Bisa dipastikan, setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti Al-Faqih dan Andek mencuri baterai tersebut selama sembilan bulan bekerja di toko tersebut. Mereka memanfaatkan akses tersebut untuk mengeluarkan baterai dari gudang tanpa izin dan menjualnya secara individu dengan harga Rp 500.000 per unit.

Hasil pemeriksaan dan informasi yang diperoleh, selama sembilan bulan mereka bekerja di toko tersebut beberapa kali bekerja sama untuk melakukan pencurian, kata Danang Yudanto, Kasatriskrem Polres Malang Kota.

Kini Fiqih dan Indic harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP, sub Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *