Daerah Mana Saja yang Masuk Kawasan Aglomerasi? Ini Aturannya dalam UU DKJ

Jakarta – Undang-Undang Daerah Khusus Ibukota (UU DKJ) antara lain mengatur tentang ruang bersama. Area manakah yang termasuk dalam Zona Komunitas?

UU No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Ibukota Jakarta (UU DKJ) ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2024. UU DKJ ini juga ditandatangani dan diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal yang sama. Lembaran Negara Republik Indonesia No. 76 pada tahun 2024.

Sebelumnya, pada 28 Maret 2024, Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang IV masa sidang 2023-2024 menyetujui rancangan undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi DKJ.

Diketahui, ada 73 pasal dalam UU DKJ. Pasal 51 antara lain memuat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tanah ulayat.

Pengertian tempat organisasi diatur dalam Pasal 1 UU DKJ. “Wilayah aglomerasi adalah kawasan yang mempunyai hubungan kerja yang saling berkaitan dan terhubung dengan sistem infrastruktur wilayah yang terpadu, meskipun berbeda dalam pandangan pemerintah sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional di tingkat internasional,” dikutip dari UU DKJ.

Bab IX UU DKJ mengatur tentang ruang bersama. Bab ini terdiri dari Pasal 51 sampai dengan 60.

Pasal 51 ayat (1) berbunyi “Untuk mengkoordinasikan pembangunan Daerah Khusus Jakarta dan sekitarnya, dibentuk daerah campuran”.

Area manakah yang termasuk dalam Zona Komunitas?

Pasal 51 ayat (2) menyebutkan kawasan yang termasuk dalam lingkungan masyarakat. “Wilayah masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tanggerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Daerah Istimewa Tangsel Kota dan Kota Bekasi ” .

Jadi, kalau melihat bunyi pasal 51 ayat (2) UU DKJ, wilayah masyarakat di wilayah Jawa Barat ada enam, yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor. Kota Dipok dan Kota Bekasi.

Selain itu, ada tiga wilayah di Provinsi Banten yang masuk dalam jaringan, yakni Kabupaten Tanggerang, Kota Tangsel, dan Kota Tangsel.

Demikian ulasan mengenai area yang ada di Community Zone. Saya harap informasi ini bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *