Daftar 6 Lahan Tambang yang Bakal Dikelola Ormas Keagamaan

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengaku pemerintah telah menyiapkan enam lahan pertambangan dari perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) sebelumnya untuk diberikan kepada organisasi keagamaan. Keenam eks PKP2B tersebut antara lain PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, dan PT Kideco Jaya Agung.

Arifin mengatakan, keenam PKP2B tersebut juga diberikan kepada masing-masing ormas keagamaan, yakni Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha. Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Berikan Izin Tambang ke Organisasi Keagamaan

“Salah satu ormas besar, pilarnya apa? Misalnya ada dua Islam, NU dan Muhammadiyah, karena besar dan sejarahnya panjang. Jadi kalau KWI Katolik, PGI Protestan, lalu ada Budha dan Umat ​​Hindu,” jelas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif saat ditemui di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Ia juga menegaskan, badan usaha yang ingin mengelola lahan tersebut harus melakukannya dalam waktu 5 tahun. Sedangkan masa izin perusahaan pertambangan (IUP) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Harus dilakukan dalam batas waktu 5 tahun. IUP-nya sama dengan IUP pertambangan lainnya,” pungkas Arifin.

Sebelumnya, dalam kesempatan terpisah, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia membenarkan Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) sudah mengurus Wilayah Izin Khusus Pertambangan (WIUPK) dan menerima eks . . -PKP2B lahan pertambangan PT Kaltim Prima Kuel (KPC).

“PBNU akan menjadi bekas lahan Kaltim Prima Coal (KPC), penawarannya akan selesai minggu depan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Investasi dan BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Namun sayangnya, Bahlil belum bisa memastikan berapa besar produksi pertambangan dari lahan eks KPC milik PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Bahlil hanya mengatakan, tawaran prioritas pertambangan kepada organisasi keagamaan diharapkan selesai pada minggu depan.

Menteri Bahlil menegaskan, penyaluran WIUPK kepada ormas keagamaan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Hal itu tertuang dalam Pasal 6 Ayat 1.

“Pemerintah berhak memberikan prioritas IUPK kepada badan usaha. Berdasarkan hal tersebut, kami melakukan perubahan terhadap PP 25/2024. PP ini mengakomodir pelanggaran IUP terhadap ormas yang mempunyai unit usaha, sehingga mempunyai hak”. menjelaskan Bahlil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *