Daftar Hukum Internasional yang Dilanggar Israel dalam Perang Gaza

Gaza – Sejak 7 Oktober 2023, terjadi perang antara Israel dan Hamas di Gaza, Palestina. Lebih dari 34.000 warga Palestina tewas dalam perang yang berlanjut hingga hari ini.

Perang ini dimulai setelah Hamas menyerang Israel selatan dalam apa yang disebut “Operasi Sa’rat al-Aqsa” pada 7 Oktober 2023.

Menurut rezim Zionis, sekitar 1.200 orang tewas dalam serangan Hamas dan ratusan lainnya disandera.

Namun, penyelidikan “Haaretz” mengungkapkan bahwa ribuan orang tewas di Israel akibat insiden “tembakan ramah” yang dilakukan tank dan helikopter militer Zionis ketika mereka membalas serangan Hamas.

Komunitas internasional mengecam perang Israel di Gaza karena dilakukan secara brutal, tanpa pandang bulu dan mengabaikan berbagai hukum internasional.

Afrika Selatan bahkan mengajukan pengaduan ke Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atau di Mahkamah Internasional di Den Haag Belanda atas tuduhan tentara Zionis melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.

Daftar hukum internasional yang dilanggar Israel selama perang Gaza

1. Larangan menyerang warga sipil

Sejak 7 Oktober 2023, lebih dari 34.000 warga Palestina tewas akibat invasi brutal Israel. Sebagian besar korban adalah warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak.

Hak yang dilanggar:

– Konvensi Jenewa Keempat

Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 menetapkan perlindungan khusus bagi warga sipil non-kombatan. Pasal 3 Konvensi Jenewa Keempat menyatakan bahwa “warga sipil yang tidak terlibat langsung dalam permusuhan” harus diberikan perlindungan dan perlakuan yang manusiawi.

-Protokol tambahan I

Protokol Tambahan I pada Konvensi Jenewa tahun 1977 menetapkan larangan yang lebih kuat terhadap serangan terhadap warga sipil. Pasal 48 Protokol Tambahan I menyatakan bahwa serangan militer harus membedakan sasaran militer dan sipil dan bahwa serangan yang bertujuan untuk melukai atau membunuh warga sipil secara melawan hukum dilarang.

– Prinsip proporsionalitas

Prinsip proporsionalitas juga merupakan prinsip penting dalam hukum perang. Artinya, penggunaan kekuatan militer harus proporsional dengan tujuan jangka pendeknya dan tidak melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan militer yang sah. Oleh karena itu, pembunuhan warga sipil yang tidak proporsional akan melanggar prinsip ini.

– Perjanjian Roma

Konvensi Roma, yang membentuk Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), menyatakan bahwa serangan yang dimaksudkan untuk menimbulkan kerugian serius terhadap penduduk sipil, yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan operasi militer dan tidak sebanding dengan keuntungan militer yang diharapkan, dapat merupakan kejahatan perang.

2. Larangan menyerang rumah sakit

Banyak rumah sakit di Gaza, termasuk Rumah Sakit Al-Shifa, dikepung dan diserang oleh tentara Israel selama perang melawan Hamas. Tim medis ditangkap, dan belakangan diketahui banyak ditemukan kuburan massal di beberapa rumah sakit pasca serangan tentara Zionis.

Hak yang dilanggar:

– Konvensi Jenewa Keempat

Pasal 18 Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 menyatakan bahwa rumah sakit dan fasilitas kesehatan serupa tidak boleh diserang, meskipun tidak lagi digunakan untuk tujuan medis. Pasal-pasal berikut dalam konvensi ini juga menekankan perlindungan yang setara antara staf medis dan pasien.

-Protokol tambahan I

Protokol Tambahan I pada Konvensi Jenewa tahun 1977 menegaskan kembali larangan serangan terhadap rumah sakit dan fasilitas medis, serta perlindungan tenaga medis dan transportasi medis.

– Perjanjian Roma

Menyerang fasilitas medis dan personel medis dapat dianggap sebagai kejahatan perang berdasarkan Konvensi Roma. Pasal 8 Statuta Roma menyatakan bahwa penyerangan terhadap warga sipil atau objek sembarangan, termasuk rumah sakit dan tenaga medis, merupakan kejahatan perang.

3. Pengepungan Gaza menyebabkan kelaparan

Tentara Israel memblokade Gaza dan mencegah bantuan kemanusiaan memasuki wilayah tersebut. Akibatnya terjadilah kelaparan. Setelah mendapat kritik dari dunia internasional, tentara Zionis mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk, meski dianggap terlambat.

Pelanggaran

– Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949

Perjanjian tersebut secara tegas melarang penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan dalam Pasal 54, yang menyatakan bahwa “serangan terhadap pasokan makanan, tanaman atau barang-barang yang diperlukan untuk kelangsungan hidup penduduk sipil dilarang.” Hal ini mencakup tindakan seperti blokade terencana yang dirancang untuk menyebabkan kelaparan di kalangan penduduk sipil.

-Pasal 14 Protokol Tambahan II pada Konvensi Jenewa Keempat

Pasal ini menyatakan: “Pihak-pihak yang terlibat konflik bersenjata tidak boleh melakukan pengepungan yang dirancang untuk menyebabkan kelaparan di kalangan penduduk sipil untuk memaksa penyerahan diri.” Menegaskan larangan blokade yang dirancang untuk menyebabkan kelaparan di kalangan penduduk sipil.

– Perjanjian Roma

Prinsip ini menyatakan bahwa serangan terhadap pangan atau sumber daya pertanian yang penting bagi kelangsungan hidup warga sipil sebagai bagian dari serangan terencana terhadap warga sipil dapat dianggap sebagai kejahatan perang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *