Dalami Alibi Pegi Perong Kasus Vina Cirebon, Polisi Sita 2 Handphone Bondol dan Parman

BANDUNG – Penyidikan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan M Rizky Rudian atau Eky di Polda Jabar dengan tersangka Pegi Setiawan atau Pegi Perong memasuki babak baru.

Penyidik ​​Ditreskrim Polda Jabar menyita dua unit ponsel milik rekan Pegi Perong, yakni Suharson alias Bondol dan Suparman atau Parman.

Penyidik ​​menyita dua ponsel untuk mencocokkan keterangan Bondol dan Parman soal alibi Pegi Perong saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi.

Pegi Perong sedang berada di Bandung, bekerja sebagai kuli bangunan, saat peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016, kata Bondol dan Parman.

Keterangan Bondol dan Parman itu diberikan kepada penyidik ​​saat diperiksa selama 6 jam di Bareskrim Polda Jabar pada Jumat, 31 Mei 2024.

Saat itu, Pegi Perong bersama Robi Setiawan dan Sandi Ibnu Zalil atau Ibnu menaiki Bondol menuju jalan raya untuk menaiki angkot menuju Stasiun Leuwipanjang, Kota Bandung.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengaku tak mempermasalahkan penyitaan ponsel saksi Bondol dan Parman. Sedangkan saksi Ibnu tidak mempunyai telepon genggam.

Kita berharap, kata Toni, ditemukan bukti-bukti baru dari ponsel saksi yang bisa membebaskan kliennya dari tuduhan.

“Penyidik ​​meminjam telepon seluler Pak Suharson dan Suparman,” kata Toni. Ibnu tidak punya telepon seluler.”

Mungkin tujuannya untuk melakukan kontak dulu, Pegi meminta Suharsono datang bekerja di Bandung pada tahun 2016. Karena sebelum kejadian, Pegi ada di Bandung. Sebaiknya diungkapkan melalui moderator, artinya Pegi sebenarnya ada di Bandung, ” kata Toni.

Tujuannya, kata Toni, membantu penyidik ​​mengungkap kebenaran. “Karena kami mengungkapkan kebenarannya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Suharsono alias Bondol, Sandi Ibnu Zalil atau Ibnu dan Suparman, ketiga sahabat Pegi Pegi Perong ditangkap penyidik ​​Badan Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jabar dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 6 jam sejak pukul 16.00. WIB hingga 22:26 WIB, Jumat (31 Mei 2024).

Mereka dicecar 33 pertanyaan terkait alibi Pegi Perong saat pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M. Rizky Rudian alias Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Toni RM, kuasa hukum Pegi Perong, mengatakan, saat pemeriksaan, ada tiga orang saksi yang didampingi pengacara.

“Dia (penyidik) membolehkan dan memperbolehkan ketiga saksi itu untuk bersaksi seluas-luasnya tanpa ada batasan. Ketiganya didampingi kuasa hukumnya. Saksi duduk di depan meja penyidikan, penasehat hukum di belakang. Jadi murni saksi yang menjawab,” kata Toni, Jumat malam (31 Mei 2024).

“Ada 33 pertanyaan. Kebetulan saya berangkat bersama Suharsosno atau Bondol, karena Bondol yang terpenting. Bahwa ada kejadian tanggal 27 saat pulang kampung (ke Cirebon),” kata Toni.

Dia mengatakan, saksi Bondol lancar memberikan keterangan dan menjawab setiap pertanyaan penyidik ​​dengan detail.

“Penyidik ​​detail siapa yang dihubungi, Bondol berangkat ke Bandung. Apa yang disampaikan soal kontak tersebut. Lalu (saat kembali ke Cirebon) dia naik angkutan umum apa? Di tempat kerja, di wisma, ada yang ketemu sampai minggu lalu. 27 Agustus 2016 didampingi oleh Pegi Setiawan, “Ibnu dan Robi (keterangan saksi) dicantumkan (dalam BAP),” ujarnya.

“Kembali ke Cirebon pukul 11.00 (23.00 WIB) Bondol berpapasan dengan kerumunan orang yang menurutnya hanya kecelakaan. Beberapa hari kemudian (ternyata) pembunuhan. Tercatat dalam BAP – pada 27 Agustus 2016, PS (Pegi Setiawan) di Bandung. “Dinyatakan (dalam BAP),” kata Toni.

Pegi Perong diketahui ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria tersebut, seorang kuli bangunan, ditangkap saat pulang kerja. Pegi Perong telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.

Polisi mengklaim ada bukti Pegi terlibat dalam kasus tersebut. Penyidik ​​menghadirkan barang bukti berupa ijazah, kartu keluarga, ijazah SD dan SMP atas nama Pegi Perong. Berikutnya mesin STNK, 2 cover ponsel kosong dan beberapa dokumen lainnya atas nama Pegi Perong.

Pegi Perong dituding menjadi dalang kasus pembunuhan dan pemerkosaan. Polisi menyebut Pegi Perong sudah delapan tahun buron. Pegi membantah semua tudingan tersebut dalam konferensi pers.

Ia mengaku punya alibi kuat saat pembunuhan terjadi di Katapang, Provinsi Bandung. Sedangkan Vina dan Eky diduga dibunuh anggota geng motor.

Saat itu, Sabtu 27 Agustus 2016, Pegi Perong sedang membangun rumah di Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Provinsi Bandung.

Pernyataan Pegi Perong tersebut diperkuat dengan keterangan teman-temannya, kuli bangunan, Rudi Irawan, ayah kandung Pegi yang seorang mandor, dan Kartini, ibu Pegi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *