Dana Tapera Rawan Penyelewengan, OJK Dapat Tugas Jadi Pengawas

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan perannya dalam pelaksanaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK Andra Sabta mengatakan, terkait pengelolaan program tersebut, Komite Tapera lah yang bertugas membuat dan menetapkan kebijakan umum serta kebijakan umum. pengelolaan kebijakan Taper. .

Termasuk memantau kinerja kegiatan BP Tapera dan melaporkan hasil audit Manajemen Tapera kepada Presiden, kata Andra saat konferensi pers di Kantor BP Tapera di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Selain itu, OJK dengan POJK Nomor 20 Tahun 2022 melakukan penyelenggaraan Tapera yang meliputi penyediaan, pemupukan, dan penggunaan dana Tapera.

“Ada juga pengelolaan aset dan investasi Tapera, serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang baik di BP Tapera,” tambah Andra.

Andra menegaskan, OJK mengawasi pemilihan Manajer Keuangan (MI) yang akan mengelola keuangan Tapera. Ia mengatakan, MI yang dipilih adalah MI yang tidak memiliki catatan keuangan buruk.

“Kami juga akan melihat seluruh dana yang dikelola dan memantau hasil strategi investasi yang dilakukan MI,” kata Andra.

Sebagai informasi, kebijakan pengurangan gaji Tapera dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada tanggal 20 Mei 2024. PP 25/2020 seperti perhitungan tabungan tapera bagi wiraswasta atau wiraswasta.

Pasal 5 PP Tapera menyebutkan setiap pegawai yang berumur minimal 20 tahun atau sudah menikah dan mempunyai penghasilan minimal upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Terkait Pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN. Namun juga pegawai swasta dan pegawai lainnya yang menerima upah atau gaji.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *