Dapat Konsesi Tambang, Ormas Keagamaan Wajib Garap dalam 5 Tahun

KERKETA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan lembaga masyarakat keagamaan (orma) yang mendapat izin pengelolaan tambang harus bekerja di tambang dalam waktu 5 tahun. Sementara jangka waktu Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Arifin baru-baru ini menjelaskan: “Ini harus dilakukan dalam batas waktu 5 tahun. IUP-nya sama seperti IUP pertambangan lainnya.”

Arifin mencatat, ladang ranjau yang dikelola organisasi keagamaan diharapkan bisa berproduksi minimal 2-3 tahun setelah keluarnya IUP. Sebab, jelasnya, sebagian infrastruktur sudah tersedia di lapangan.

“Harapannya 2-3 tahun bisa produksi. Tapi sebagian infrastrukturnya sudah ada, kita bisa jalani yang ada di jalur ini dan berapa biayanya. Jadi mereka (bisa) lebih cepat melakukannya lakukan,” jelas Arifin.

Meski mendapat keistimewaan, Arifin menegaskan, perusahaan pengelola tambang ormas tersebut tetap perlu melakukan uji kelayakan dan penelusuran lainnya. “Kita harus melakukan feasibility study dulu, pasarnya mau kita tuju ke mana, produksinya mau berapa, peralatan produksinya berapa yang diperlukan untuk produksi itu, yang masuk dalam FS,” tuturnya.

Diketahui, pemerintah telah menyiapkan 6 ladang ranjau dari Perjanjian Karya Pra Izin Usaha Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk diberikan kepada organisasi massa keagamaan. Keenam lahan eks PKP2B tersebut sebelumnya dimiliki oleh PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, dan PT Kideco Jaya Agung.

Enam PKP2B diberikan masing-masing kepada Nadhlatul Ulama, organisasi keagamaan Muhammadiyeh, serta organisasi keagamaan Katolik, Protestan, Hindu, dan Budha. Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) memproses Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan akan mengakuisisi lahan eks tambang PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *