Dasar Pemotongan Gaji Pegawai Swasta Buat Tapera per Tanggal 10 , Wajib Daftar 2027

JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) masih mendominasi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), namun BP Tapera kini merekrut pekerja formal swasta dan pekerja informal atau pekerja mandiri. Kedepannya, sesuai peraturan pemerintah, pengusaha swasta wajib ikut serta pada tahun 2027.

Sesuai Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, pengusaha swasta wajib mendaftarkan pekerjanya dalam jangka waktu 7 tahun sejak diumumkannya PP tersebut.

Pihak swasta sendiri akan diberi tenggat waktu 7 tahun untuk memutuskan apakah mau mengambil saham BP Tapera. Setelah itu, seluruh institusi dan perusahaan tanah air harus mendaftar dalam program tersebut.

BP Tapera sendiri telah menyusun beberapa strategi antara lain penyediaan tata kelola, komunikasi yang tepat sasaran dan peningkatan nilai bagi masyarakat. Lantas, siapa sebenarnya yang sebaiknya mendaftar menjadi pelanggan Tapira?

Peserta Tapira adalah seluruh warga negara Indonesia dan warga negara asing yang memiliki visa berbayar untuk bekerja di wilayah Indonesia minimal 6 bulan.

Sesuai Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020, pesertanya antara lain calon PNS, PNS instansi pemerintah, prajurit Tentara Nasional Indonesia, prajurit pelajar Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pemerintah, pekerja. / adalah pekerja pemerintah/lokal. Perusahaan, pekerja/buruh perusahaan perdesaan, pekerja/buruh perusahaan swasta, dan pekerja di luar pekerja yang tercantum dalam surat tersebut adalah penerima gaji atau upah.

Sesuai PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah menunjuk BP Tapera sebagai lembaga/lembaga yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berpenghasilan kurang dari 8 juta orang untuk bisa mendapatkan kunjungan pertama mereka.

Kemudian pada tahun 2022, program Tapira yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi PNS dan ASN yang merupakan transisi dari Bapertarum-PNS, akan diperluas kepesertaannya. Partisipasinya kini mencakup pegawai BUMN, BUMD, TNI dan Polri, serta pekerja mandiri serta pekerja di sektor informal.

Syarat utama untuk mengikuti Tapira adalah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah. Dan pengusaha atau perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapira. Bagian tabungannya adalah 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh peserta.

Pada tahun 2021, Wakil Komisioner Penggalangan Dana Tapera Iko Ariantoro mengatakan pekerja formal yang ingin menikmati program Tapera harus didaftarkan oleh pemberi kerja sebagai peserta melalui portal keanggotaan Tapera www.sitara.tapera. .

Apabila peserta Tapera ingin memanfaatkan manfaat Tapera antara lain Kredit Pembiayaan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR), maka harus menabung selama 12 bulan sebelum dapat memanfaatkan program.

Pada tahun 2022, BP Tapera juga akan berperan sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dalam penyaluran dana Fasilitas Likuidasi Pembiayaan Perumahan (FLPP). Peran tersebut memperluas peran BP Tapera yakni FLPP KPR Rp 23 triliun atau pemerataan 200 ribu unit rumah.

Ia menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 35 Tahun 2021 tentang Fasilitasi dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Kepemilikan Rumah. Fasilitas likuiditas pembiayaan, 31 Desember 2021.

BP Tapera bekerja sama dengan 38 bank untuk penyaluran FLPP dan bersama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk untuk program pembiayaan Tapera. Ke-38 bank tersebut meliputi 7 bank nasional yaitu BTN dan BTN Surya, BNI, BRI, Mandiri, BSI, Artha Graha, dan Mega Surya serta 31 bank pembangunan daerah (BPD).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *