Datangi Disnaker Jakut, RPA Perindo Laporkan Perusahaan Ikan Tak Penuhi Hak Nursiyah

JAKARTA – Relawan Perempuan dan Anak (RPA) dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendatangi Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara pada Senin (27/5/2024). Tujuannya untuk membantu menegakkan hak Nursiyah, perempuan yang menjadi terdakwa perusahaan ekspor ikan PT SLT di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Ketua DPP RPA Perindo mengatakan kepada Saker Legal: “Kami ingin hak Nursiya dari perusahaan belum dibayar lunas. Kami ingin saran dari Dinas Ketenagakerjaan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Pusat Jakarta.” , Amriadi Pasaribu.

Dia mengatakan, Nursiye bekerja dengan gaji sesuai UMP dan tidak terdaftar di Jamsostek Pekerjaan dan Kesehatan. Lembur sebenarnya tidak dibayar.

Setelah Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara mengeluarkan rancangan surat, pihaknya akan melaporkan perusahaan tersebut ke polisi. Perusahaan akan dilaporkan karena pelanggaran hak buruh.

“Jika perusahaan ini tidak membayar, karena ada unsur pelanggaran maka akan dibawa ke polisi. Oleh karena itu, kami akan menyampaikan pengaduan tertulis dari Nursiye ke polisi, kemudian kami sepakati norma-norma yang dilanggar oleh perusahaan. .” Kementerian Tenaga Kerja,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *