Demokrat DKI Sambut Positif Fakta Persidangan PHPU Pileg 2024 di MK

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan proses pemantauan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Dapil 2, Jakarta Utara, Kamis, 30 Mei 2024. Dalam proses tersebut, hakim MK menghadirkan keterangan seorang politisi . . Partai, Bawaslu, dan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta.

Usai sidang, Bappilu DPD Partai Demokrat DKI Firmansyah menyambut positif proses tersebut.

Firmansyah mengatakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, “sidang ini istimewa. Sebab, dalam persidangan, hakim melakukan pengecekan secara acak terhadap alat bukti yang diajukan calon (Partai Demokrat).”

Dari hasil pengecekan acak, lanjut Firman, hakim menemukan kesamaan hasil perolehan suara calon dengan hasil perolehan Bawaslu Jakarta.

“Padahal alat bukti yang diajukan tergugat berbeda-beda. Sebaliknya, hakim mempunyai keterangan yang sebanding,” jelasnya.

Kuasa hukum calon legislatif daerah pemilihan II saat ini, Partai Demokrat, Rahmat. (Gambar MK RI TV)

Tak hanya itu, pelantun partai berlambang belas kasihan itu pun ikut menyentuh hati dalam putusan MK, jika agenda selanjutnya adalah membuka kotak suara yang disegel KPUD DKI.

Dikatakannya, “Pembukaan segel surat suara juga harus melibatkan pihak kepolisian, Bawaslu, dan partai politik terkait. Dengan cara ini akan terungkap kebenarannya, suara yang diperoleh adalah nyata atau berdasarkan kebenaran.

Seperti diketahui, dalam persidangan yang berlangsung hampir 2 jam itu, Hakim Mahkamah Konstitusi Bapak Arief Hidayat Sumpah dari para saksi. Sejumlah pertanyaan pun dilontarkan Arief kepada saksi pemohon dan saksi tergugat.

Karena jumlah alat bukti yang diperlukan tidak tercapai, hakim akan membandingkan keterangan C Plano yang dimiliki pemohon dan tergugat pada awal Juni 2024.

Tentu saja karena ini berkaitan dengan dokumen negara. Bawaslu, kepolisian, dan parpol terkait wajib memberikan kesaksian langsung saat membuka kotak suara, tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *