Deretan Tokoh Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK, Terbanyak Sepanjang Sejarah

JAKARTA – Jumlah mereka yang mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan bagi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengusut perkara kontestasi pemilihan umum (PHPU) 2024 terus bertambah. Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Konstitusi.

Dikutip dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), amicus curiae yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah “friend of the court” berarti “seseorang yang tidak terlibat dalam perkara, tetapi mengajukan suatu dokumen ke pengadilan atau diminta oleh pengadilan. pengadilan untuk mengajukan perkara tersebut karena orang tersebut mempunyai kepentingan yang kuat terhadap perkara tersebut”.

Oleh karena itu, dalam Amicus Curaie, pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam kasus tersebut memberikan pendapatnya kepada pengadilan. Oleh karena itu, amicus curiae diajukan oleh seseorang yang berkepentingan dengan hasilnya, namun bukan merupakan pihak yang bersengketa; atau bisa juga menjadi konsultan di pengadilan yang sedang mencari beberapa masalah hukum.

Hal ini disebabkan karena yang bersangkutan mempunyai hak penuh atas perkara hukum yang dibawa ke pengadilan, dan yang bersangkutan bukan merupakan pihak dalam perkara tersebut, yang berarti orang tersebut tidak mempunyai keinginan untuk berbuat sesuatu yang mengakibatkan timbulnya perdata kasus.

Diketahui, dua kasus terkait PHPU Pilpres 2024 sedang diselidiki Mahkamah Konstitusi. Salah satu perkara yang diajukan pasangan presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Basvedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) bernomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Kedua, pasangan calon presiden dan wakil presiden 3 Ganjar Pranovo-Mahfud MD diatur pada item nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pada Senin, 22 April, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait perselisihan hasil Pilpres 2024.

Sejauh ini, Mahkamah Konstitusi telah menerima lebih dari 23 permohonan sebagai amicus curiae selama penyelenggaraan PHPU Pilpres 2024. Lebih dari 303 angka terdapat pada sebagian besar permohonan amicus curiae.

Kepala Bagian Tata Hukum Kantor Catatan Sipil sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, amicus brief yang diajukan dalam sengketa Pilpres merupakan yang terbesar dibandingkan sengketa-sengketa sebelumnya.

“Saya pikir ini adalah amicus curiae terbesar yang pernah ada.” Nah, itu menunjukkan masyarakat menaruh perhatian terhadap apa yang diputuskan MK saat ini, kata Fajar di Gedung MK, Rabu (17/4/2024).

Dia menjelaskan, amicus curiae bukanlah kelompok orang yang terlibat dalam perkara di MK, melainkan kelompok masyarakat yang menjadi perhatian terhadap PHPU Pilpres 2024 yang diawasi MK. Fajar mengungkapkan, MK tidak menghalangi jumlah pengajuan amicus curiae.

“Kemungkinan (peningkatan) mungkin saja.” Karena dia mengatakan hari ini ada yang ingin menyerahkannya lagi. Ada yang menghubungi kita, rekan-rekan kita, ada pula yang melalui media yang akan kita sampaikan kepada mereka. Tentu saja kita tidak bisa menghentikannya. Tugas kami hanya menerima dan memastikan semua hakim mempertimbangkannya, ujarnya.

Berikut ini adalah daftar pengajuan amicus curiae.

1. Bravijaia (Pawai Kebenaran untuk Demokrasi)

Brawijaia merupakan komunitas yang mempunyai berbagai macam profesi antara lain profesional, guru, pendidik, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dokter, jurnalis, pekerja, pelajar, buruh, petani, nelayan, tersebar di seluruh Indonesia.

2. Partai Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)

3. Senjata Teratas

4. Keterhubungan antara kaum terpelajar dan masyarakat

Ikatan ini beranggotakan 303 orang yang berasal dari civitas akademika dan masyarakat.

5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for Law and Society) FH UGM

6. Panji R Hadinoto

7. Busiro Mukoddas, Situmorang Selatan, Ferry Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad dan lain-lain.

8. Persatuan Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA

9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Cristianto

10. Forum Pengacara Muda Indonesia (FAMI)

11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (IAKIN)

12. Aliansi Pemelihara Demokrasi Indonesia (APDI)

13. Amicus Stefanus Hendrianto

14. Masyarakat Cinta Pemilu yang Adil dan Adil (KCP-JURDIL)

15. Indonesian American Bar Association (IALA) atau Persatuan Pengacara Indonesia di Amerika Serikat

16. Reza Indragiri Amriel

17. Masyarakat menyelamatkan Indonesia melalui perubahan

18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)

19. Badan Penegakan Hukum Indonesia

20. Aku Subhan

21. Gerakan Aksi Rakyat (GRAM)

22. Tuan Guru Deri Sulthanul Kulub

23. Habib Riziek Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak dan Munarman.

24. Maju Demokrasi dan Reformasi (F-PDR). Ketua Umum F-PDR Marsekal Jenderal (Purn) TNI Agus Supriyatna mengatakan, hasil perundingan F-PDR menyebutkan penyelenggaraan pemilu pada tahun 2024 akan merugikan kesehatan demokrasi di Indonesia.

25. 98 orang revolusioner antara lain Ray Rangkuti, Raden Rahmadi, Firman Tendri Masegi, Dodi Haribou, Abdul Roman, Ahmad Anas, Danardono Sirajudin, Agung Vibovohadi, Baikuni, Guntoro, Embai No Supriantono, Ubedila, Jempi Supriantono, Jempi Dr. . , Bobby Sanwani, Henry Basel, Tohiruddin, Rialdo Rizki, Harri Purvanto, Kariotno Vibovo, Erfi Firmansiah, Fauzan Luthsa, Oki Satrio, Jimmi Radjah, Ronald Lobblobi, Muhammad Jusril, Bovo Santoso, Bekti Vibove, Giri Gusmulang, Apr. Tambunan, Eko Priliavito dan Raras Tejo Asmoro.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *