Dewan Kota/Dewan Kabupaten Diatur dalam UU DKJ, Apa Saja Tugasnya?

Jakarta – Dewan Kota/Dewan Daerah juga ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Daerah Khusus Ibukota Jakarta (UU DKJ). Apa saja tugasnya?

DPRD/Dewan Pengurus yang telah berdiri selama beberapa tahun ini juga ditetapkan melalui UU DKJ yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024. Diketahui, UU DKJ ini juga diterbitkan dan diketahui pada hari yang sama. Tanggal penandatanganan oleh Presiden Jokowi.

Bab 1 UU DKJ Nomor 11 menyebutkan bahwa Dewan Kota/Dewan Pengurus adalah suatu badan musyawarah pada tingkat kota administratif/kabupaten administratif yang merupakan wadah peran serta masyarakat dalam pengembangan dan peningkatan pelayanan masyarakat.

Selain itu, ketentuan mengenai Dewan Kota/Dewan Pengurus diatur dalam Bab V Pasal 17.

Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa Dewan/Dewan Kota dibentuk untuk memenuhi aspirasi masyarakat kota administratif/wilayah administratif.

Ayat 2 Pasal ini mengatur tentang tanggung jawab Dewan Kota/Badan Pelaksana. Tugasnya adalah sebagai berikut:

A. Mengkoordinasikan dan mengarahkan keinginan masyarakat kota administratif/kabupaten administratif kepada walikota/direktur

B. Menyampaikan laporan pengawasan sosial walikota/direktur penyelenggaraan pelayanan publik kepada gubernur

C. Memberikan rekomendasi kepada Walikota/Direktur dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dalam wilayah administratif kota administratif/wilayah administratif

D. Menyusun rencana kerja Dewan Kota/Dewan Pemerintah setiap tahun dan

E. Menyiapkan peraturan untuk Dewan Kota/Dewan Gubernur.

Bagaimana komposisi dewan kota? Jawaban: Anggota Dewan Kota/Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 1 terdiri atas 1 (satu) orang kecamatan dan 1 (satu) orang wakil masyarakat.

Selain itu, Gubernur akan menunjuk anggota Dewan Kota/Dewan Gubernur sesuai dengan Pasal 3. Hal ini diatur dalam ayat 4 Pasal 17.

Terakhir, Pasal 17 Pasal 5 memberikan ketentuan tambahan mengenai susunan organisasi, kedudukan, tugas, tata kerja, dan tata cara pemilihan anggota Pemerintah Kota/Dewan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Peraturan.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Wali telah ditetapkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Wali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Peraturan Daerah ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikianlah gambaran Kotamadya/Dewan Daerah berdasarkan UU DKJ. Saya harap artikel ini bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *