Dewas Tolak 1 Ahli Sidang Etik Nurul Ghufron, Keahliannya Tidak Sesuai Materi

JAKARTA – Majelis hakim sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak ahli yang dihadirkan Nurul Gufron, Wakil Ketua KPK. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, alasan penolakan tersebut karena keahlian ahli tersebut tidak relevan dengan pokok bahasan sidang etik.

Pertama, Haris mengatakan hari ini tiga orang saksi dan dua orang ahli dihadirkan dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Nurul Gufron dalam pengalihan ASN ke Kementerian Pertanian (Kementon).

Baca Juga: Usai Dengar Pendapat Etik, Gufron: Kalau Melanggar Kewenangan, Bisa Dihukum Apapun yang Diinginkan

“Namun majelis menolak seorang ahli karena keahliannya tidak sesuai dengan pokok bahasan uji etik,” ujarnya, Kamis (16/5/2024).

Terpisah, Nurul Gufron membantahnya usai persidangan. Meski demikian, ia mengaku mengapresiasi rangkaian Tes tersebut.

Prinsipnya kami menghormati proses yang dilakukan Dewas meski ada beberapa pandangan berbeda, tapi saya sudah tegaskan lagi, ujarnya.

Sebelumnya, Anggota KPK Dewas Harjono membeberkan hubungan Gufron dengan ASN Kementerian Pertanian. Menurut dia, Gufron Kementan dan ASN tidak saling kenal. Gufron mengenal mertua ASN itu sebagai sahabatnya.

“Saya tanya, saya tidak kenal betul. Soal penerima pengalihan, Pak Gufron tidak kenal. Yang dia kenal adalah mertua penerima pengalihan,” kata Harjono. Selasa (14/5/2024).

“Sobat, itu saja,” lanjut Herzono.

Soal apakah Gufron mendapat kompensasi atau tidak dari mutasi tersebut, Herzono mengatakan belum ada saksi yang bisa dimintai keterangan.

“Tidak ada yang mengatakan apa pun,” kata Herzono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *