Dicecar Hakim Konstitusi, Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Sempat Disandera KKB

JAKARTA – Atoniel Tipugao, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawasul) Kabupaten Intan Jaya mengaku disandera kelompok kriminal bersenjata (KKB) pada hari pemungutan suara pemilu 2024, yakni 14 Februari. Hal itu terungkap pada Senin (5 Juni 2024) di Mahkamah Konstitusi (MK) saat pembahasan perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Nomor 02-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Ta.

PHU itu diminta Caleg PDIP DPRD Kabupaten Intan Jaya Damianus Mazao. Pertama, Panitia Hakim Konstitusi Arif Hidiat menyetujui penundaan pemungutan suara di beberapa distrik di Kabupaten Intan Jaya di Papua tengah.

Oleh karena itu, Pak Atoniel juga membenarkan ada lima kabupaten di Intanjaya yang pencoblosannya ditunda hingga 23 Februari 2024. Atoniel juga mengatakan, alasan penundaan di tiap kabupaten berbeda-beda.

Ia juga menjelaskan, pemungutan suara di distrik Fumiyo ditunda karena dirinya ada di sana. Atoniel mengatakan keterlambatan distrik tersebut disebabkan oleh situasi penyanderaan yang dilakukan oleh K.K.B.

“Saat itu ada sandera di pesawat. Saat itu kami melakukan mediasi dengan PPD (Komisi Pemilihan Umum Provinsi),” kata Atoniel.

Namun Atoniel mengatakan mediasi itu sulit. Akibatnya, penyelesaiannya belum jelas hingga hari pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024, ungkapnya.

“Saya mau ke metropolitan karena waktu itu saya tidak bisa ke sana, tapi terhenti di situ juga. Akhirnya saya kasih rekomendasi (untuk menunda pemungutan suara),” ujarnya.

Mendengar hal itu, Arif bertanya mengapa Atoniel dibebaskan. Atoniel langsung mengakui pihaknya telah memberikan sejumlah uang kepada para sandera.

“Apakah kami tidak dianiaya saat ditangkap?” tanya Arif.

“Tidak, karena mereka hanya meminta uang,” kata Atoniel.

“Berapa uang yang kamu minta?” tanya Arif lagi.

“Pertama-tama kami memberikan 150 juta RPK, dan yang kami berikan sekitar 25 juta RPK,” jawab Atoniel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *