Diduga Terlibat Kasus Tahanan Kabur, 3 Pejabat Rutan Sukadana Lampung Dipecat

Bandar Lampung – Kantor Wilayah (Kanvil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung memecat tiga petugas Rutan Sukadana, Lampung Timur karena diduga terlibat kasus pelarian narapidana. Tiga pejabat yang dipecat adalah Kepala Rumah Tahanan (Karutan), Kepala Keamanan Rumah Tahanan (KPR), dan Kepala Subsidi Pelayanan.

Nama narapidana yang kabur tersebut adalah Bayu Wikaksono dan hingga saat ini belum ada jejaknya sejak kabur pada Minggu (21/4/2024). Napi Bayu Wikaxono divonis 14 tahun penjara karena kasus narkoba.

Informasinya, napi Bayu Wikaksono kerap bepergian ke luar kota untuk menjenguk keluarganya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Bayu disebut bebas pada hari libur dan dikabarkan dibantu oleh tiga petugas resmi Rutan Sukadana.

Akhirnya selepas perjalanan, Bayu Wikaksono rupanya tak kembali pulang ke Rutan Sukadana. Konon Bayu biasa memberikan sejumlah uang kepada petugas saat cuti.

Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Hukum dan HAM Lampung Kusanali mengatakan, tiga petugas Rutan Sukadana dimutasi ke Kementerian HAM dan Hukum Lampung.

Kusanali mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga petugas tersebut terbukti melanggar SOP Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Yang jelas kami temukan ada pelanggaran SOP yang dilakukan teman-teman di Lapas Sukadana. Benar () kami sudah sampaikan kepada Kepala Rutan, KPR dan jajarannya,” kata Kusanali, Jumat (8/7). 28). 6/2024).

Ditanya apakah tahanan Bayu Wikaxono sering bepergian ke luar kota berdasarkan bukti tiket pesawat, Kusanali belum bisa menjawab karena saat ini sedang dalam pemeriksaan.

“Soal detail acaranya, saya tegaskan sudah jelas ada kesalahan SOP, sementara ketiga orang itu sedang diproses, kami bawa ke delegasi daerah. Masih dalami kelanjutannya. “

Kusanali mengatakan pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Polda Lampung dan aparat penegak hukum Jawa Barat untuk segera menangkap tahanan tersebut.

“Belum ada hasilnya, kami bekerja sama dengan polda termasuk dari daerah asal,” ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Hak Asasi Manusia dan Hukum Lampung telah menunjuk tiga pejabat harian di Rutan Sukadana untuk menggantikan posisi tiga petugas yang sedang menjalani pemeriksaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *