Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK, Begini Respons Albertina Ho

JAKARTA – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho sepakat dengan pimpinan KPK melaporkan anggota Dewas ke Dewas.

Benar, kata Albertina, Rabu (24/4/2024).

Diketahui, laporan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron. Soal siapa yang dia lapor, Albertina mengaku dia dilaporkan oleh Ghufron. “Saya yang melaporkannya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas ke Dewas. Saat dikonfirmasi, Ghufron pun mengamini laporan tersebut. “Iya benar,” kata Ghufron, Rabu (24/4/2024).

Namun Ghufron tak menjelaskan lebih jelas siapa orang yang dilaporkan. Cantumkan jumlah bagian yang dilaporkan.

Ghufron hanya menyebut materi laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Ghufron mengatakan, penyalahgunaan yang dimaksud berupa permintaan Dewas terkait hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

Menurut dia, hal tersebut di luar kewenangan Dewas sebagai pengawas KPK. “Meski Dewas merupakan lembaga pengawas KPK, namun bukan penegak hukum dan tidak terlibat dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), sehingga tidak berwenang meminta analisis atas transaksi keuangan tersebut,” dia berkata.

Ghufron menjelaskan, dirinya membuat laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutkan, dalam penerapan Nilai Dasar Integritas, setiap Anggota Komisi harus: melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan Staf Komisi. Jadi laporan itu adalah kewajiban saya sesuai aturan saya sendiri sebagai orang dewasa, ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *