Dilaporkan Polisi, Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana: Ini Persoalan Rumah Tangga yang Belum Tuntas

JAKARTA – Pengacara Tiko Aryawardhana, suami BCL, Irfan Aghasar angkat bicara soal laporan polisi yang dilayangkan mantan istrinya, Arina Winarto.

Irfan Aghasar mengatakan, permasalahan Tiko dan mantan istrinya ini hanyalah masalah rumah tangga yang belum terselesaikan.

“Ini dugaan awal saya, karena mungkin permasalahan di rumah tersebut belum terselesaikan, makanya ada laporan seperti ini,” kata Irfan Aghasar.

Lebih lanjut, dia mengatakan permasalahan hukum ini terlalu dini dan terkesan dipaksakan karena tidak melalui mekanisme UU Perseroan Terbatas sebelum menempuh jalur hukum.

“Sebagai seorang pengacara, saya juga melihat bahwa perkara ini masih sangat prematur dan terlalu mengikat karena belum melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang PT, yaitu Tiko tidak pernah dimintai tanggung jawab sebagai direktur RUPS (Majelis). Rapat Umum Pemegang Saham,” kata Irfan Aghasar.

Irfan Aghasar menjelaskan, jika ada permasalahan di perusahaan milik keluarga, tidak hanya Tiko selaku direktur yang harus bertanggung jawab, tapi juga Arina Winarto (AW) selaku komisaris perusahaan.

“Perusahaan ini dikelola secara kekeluargaan antara Tiko (suami) sebagai direktur dan Arina (mantan istri) sebagai komisaris. Kalau mengacu pada ketentuan pasal 114 UU PT jelas tugas komisaris) bertanggung jawab. untuk mengawasi perseroan dan komisaris juga turut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan lalai dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur selama ini dalam UU PT?” dia berkata.

Terkait pemberitaan menyesatkan tersebut, Irfan Aghasar mengimbau masyarakat tidak menelan informasi dari pemberitaan sepihak.

Adapun pemberitaan klien kami yang beredar di media-media yang beredar saat ini tentu sangat merugikan klien kami, yang mana sepertinya klien kami Tiko Wardhana harus membuktikan bahwa dirinya telah menggelapkan uang yang hanya kecurigaan. dan masih dalam tahap penyidikan, kami juga mewajibkan agar proses dan penunjukan audit independen tersebut diketahui dan disetujui oleh seluruh pihak perusahaan, agar proses hukum ini dapat berjalan dengan jelas, adil dan transparan dan kami juga berharap pihak kepolisian dapat melakukan hal tersebut. menjalankan tugasnya secara terprediksi, akuntabel, dan transparan (PreciSE),” kata Irfan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *