Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya, Hasto Singgung Soal Negara Hukum Bukan Kekuasaan

JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut Indonesia bukanlah negara kekuasaan melainkan negara hukum. Pernyataan itu disampaikannya menanggapi panggilan kuesioner dari penyidik ​​Polda Metro Jaya.

“Sebagai warga negara yang taat tanggung jawab, karena kita negara hukum, bukan negara kekuasaan, saya datang dengan niat baik memenuhi panggilan yang diberikan kepada saya,” kata Hasto Selasa (4/6/2024).

Menurut Hasta, hal yang diduga dipermasalahkan dalam laporan polisi yang menjadikannya tergugat adalah pernyataannya saat wawancara dengan salah satu media televisi nasional. Kemudian, tentang beberapa pernyataan lain yang dianggap pelapor sebagai tindakan semi kriminal.

“Mungkin ada beberapa pernyataan lain yang sebenarnya saya sampaikan dalam rangka tanggung jawab saya melaksanakan pendidikan politik, dan fungsi komunikasi politik yang melekat pada keberadaan partai,” ujarnya.

“Karena PDIP adalah partai yang sah menurut undang-undang, jadi fungsinya ada pada saya dan sesuai AD/ART partai, saya penuhi untuk menyatakan hal-hal yang berkaitan dengan sikap politik partai,” lanjut Hasto.

Sebelumnya, Hasto meyakini ada oknum yang memerintahkan atau memberi perintah di balik kasusnya di Polda Metro Jaya. Hal ini terkait dengan sikap kritisnya terhadap kecurangan pada pemilu 2024.

“Iya pasti, itu perintah, pasti perintah mengundang saya karena saya kritis terhadap isu-isu terkait kecurangan pemilu,” kata Hastou saat ditemui di Gedung Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI, Depok, Senin. , 3 Juni 2024.

Hasto mengaku heran pernyataannya dipertanyakan. Bahkan, isu dugaan kecurangan pemilu juga menjadi perhatian elemen masyarakat.

“Ini diungkapkan kajian akademis, temuan empiris di lapangan. Ada kepala desa yang takut, ada kepala daerah yang takut, pers takut,” jelasnya.

Panggilan pemeriksaan yang diajukan Hasto itu berdasarkan panggilan yang terdaftar dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tertanggal 29 Mei 2024.

Dalam surat tersebut, dasar pemanggilan mendesak tersebut adalah dua laporan polisi (LP) nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan laporan polisi nomor LP/B/1812 /III/2024 / SPKT/ POLDA METRO JAYA 31 Maret 2024.

Hasto diadili atas dugaan tindak pidana penghasutan dan/atau penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik disertai berita bohong yang menimbulkan keresahan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat ( 3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU – UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *