Dirjen Dikti Instruksikan PTN Segera Kembalikan UKT Mahasiswa yang Lebih Bayar

Jakarta – Direktur Utama Diktistek Kemendikbudristek mengeluarkan surat edaran kepada PTN dan PTN BH terkait pembatalan kenaikan UKT. Salah satu isinya adalah pengembalian kelebihan pembayaran UKT.

Pada tanggal 27 Mei 2024, Dirjen Dikti mengirimkan surat No. 0511/E/PR.07.04/2024 kepada rektor PTN dan PTNBH untuk mencabut dan mencabut rekomendasi dan persetujuan UKT dan IPI gelar tahun 2024. . 75 Perguruan Tinggi Negeri Berstatus Badan Hukum (PTN BH) dan PTN.

Baca juga: Kenaikan UKT 2024 Dibatalkan, Ini Tanggapan Unnes

Abdul Haris menjelaskan, keputusan ini menunjukkan Kemendikbudristek mendengarkan keinginan masyarakat dan selalu menindaklanjutinya dengan serius.

“Kami berkomitmen untuk menerapkan kebijakan pendidikan tinggi yang adil dan inklusif, memastikan tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya untuk belajar di universitas negeri karena kendala keuangan,” kata Harris dalam siaran persnya, Selasa (28/5/2021). 2024). )

Baca juga: 6 Poin Penting Surat Dirjen Dikti kepada PTN Terkait Pembatalan Kenaikan UKT

Setidaknya ada enam poin penting dalam surat edaran Dirut Diktistek Kemendikbudristek tersebut. Salah satunya berlaku bagi calon mahasiswa baru yang sudah membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2024.

Dalam surat Dirut alinea keenam, Dirut merekomendasikan agar PTN dan PTN BH segera mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut atau mengubah perhitungan UKT mahasiswa terkait kelebihan pembayaran tersebut akibat perubahan perintah Rektor. Pembayaran untuk periode berikutnya.

Selain itu, CEO Harris dalam suratnya meminta agar tidak ada mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri yang membayar biaya lebih karena keputusan rektor sedang ditinjau ulang.

Baca Juga: Dear Mahasiswa, Undip Sepakat Tak Naikkan UKT dan IPI 2024

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga disebutkan prioritas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan agar mahasiswa baru yang telah diterima oleh Rektor PTN dan PTN BiH, namun belum mendaftar ulang atau mendaftar, harus diberitahu. Sesuai perubahan atas perintah rektor, mahasiswa yang sudah berhenti diberikan kesempatan untuk mendaftar ulang.

Baca juga: UKT Naik Tak Berkelanjutan, DPR Harap Pinjaman Mahasiswa Tak Cepat Selesai

Surat Edaran Direktur Jenderal Diktistek Kemendikbudristek Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 merupakan peraturan turunan dari pengumuman Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim tentang pembatalan kenaikan UKT.

Pengumuman tersebut melalui media sosial resmi ditanggapi Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan Universitas Diponegoro (Undip) dengan tidak menaikkan UKT dan IPI 2024 secara bersamaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *