Dirjen Dikti: Mahasiswa yang Keberatan UKT Tinggi Bisa Ajukan Peninjauan Ulang

JAKARTA – Direktur Utama Diktistek Kemendikbudristek Abdul Haris memastikan mahasiswa yang memprotes tingginya paparan UKT bisa menyampaikan pendapat ke pihak universitas. Kemendikbud pun menggalakkan hal tersebut dengan membuka laporan pengaduan.

“Mahasiswa yang keberatan dengan penerimaannya pada kelompok UKT, misalnya karena adanya perubahan kemampuan ekonomi atau karena hasil penetapan tidak mencerminkan keadaan ekonominya, dapat mengajukan peninjauan kembali sesuai prosedur,” ujarnya kepada DPR. . . Sidang Kerja X Komite RI, dalam berita acara, Selasa (21-05-2024).

Baca juga: Kenaikan Biaya Pendidikan, CEO Perguruan Tinggi: Mahasiswa Inggris Rendah Masih Mendominasi

Pada tahun 2024, Permendikbudristek no. 2 Pasal 17 Standar Satuan Pengeluaran Kegiatan Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatur bahwa mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang mendanai mahasiswa menyampaikan evaluasi UKT PTN atau PTNBH. apabila terdapat ketidaksesuaian antara data dan fakta terkait perekonomian mahasiswa.

“PTN dan PTNBH harus memfasilitasi permintaan tersebut secara adil dan transparan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang SSBOPT,” tegas mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) ini.

Harris menambahkan, apabila masih terdapat keluhan setelah proses peninjauan, mahasiswa baru dapat menyampaikan laporan melalui website kemdikbud.lapor.go.id. Setelah itu, Direktorat Jenderal Kediktatoran (Ditjen) menindaklanjuti pemberitahuan terkait pedoman UKT yang tidak sesuai dengan tahun 2024. Permendikbudristek no. 2.

Baca selengkapnya: Nadiem: Kebijakan UKT mengedepankan prinsip keadilan dan inklusi

CEO Haris misalnya, mengatakan pihaknya sedang melakukan komunikasi intensif dengan Rektor Universitas Riau (Unri) untuk mendorong komunikasi yang harmonis dan menekankan perpaduan antara kampus dan masyarakat.

Berdasarkan komunikasi baru-baru ini dengan Rektor Unri, seluruh mahasiswa baru diberikan kesempatan untuk menawarkan review UKT hingga tahun 2024. 16 Mei Dari 50 mahasiswa baru, 46 mahasiswa menyampaikan pendapat, kemudian 38 mahasiswa bersertifikat. mengurangi kelompok UKT.

Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pendidikan dan Teknologi terus melakukan konsultasi dengan para pengelola PTN dan PTNBH, terutama untuk memastikan bahwa para pengelola PTN dan PTNBH mematuhi prinsip keadilan dan inklusi, serta siswa yang kurang mampu secara ekonomi. penempatan UKT Kelompok 1 Rp 500.000 per semester, UKT II Rp 1.000.000 per semester.

UKT 1 Rp 84.000 per bulan dan UKT 2 Rp 167.000 per bulan. Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk memastikan bahwa PTN dan PTNBH tetap inklusif dan siswa yang kurang mampu secara ekonomi tetap memiliki akses terhadap pendidikan tinggi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *