Dirjen Dikti Tunggu Pengajuan Kembali UKT dan IPI hingga 5 Juni 2024

JAKARTA – Kenaikan UKT dan IPI pada tahun 2024 dibatalkan. Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek juga meminta PTN mengembalikan usulan biaya pendidikan dan biaya.

Sesuai instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim terkait penangguhan kenaikan tunggal biaya pendidikan (UKT), Direktorat Jenderal Pendidikan dan Teknologi mengirimkan surat nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada PTN mandiri. dan PTN BH.

Dalam surat itu, Pak. Haris mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membatalkan dan mencabut surat usulan Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pengembangan Lembaga (IPI) PTN tahun ajaran 2024/2025.

Baca Juga: Hentikan Kenaikan UKT, Apa Jadinya Mahasiswa yang Sudah Bayar?

Terkait juga dengan poin pertama, Dirjen Haris mengatakan, surat direktur juga meminta kepada Pimpinan PTN dan PTNBH untuk mengembalikan nilai UKT dan IPI tahun ajaran 2024/2025.

Tn. Haris dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024), mengatakan, “Kedua, Perdana Menteri ingin mengembalikan tarif UKT dan IPI pada 5 Juni 2024”.

Pengembalian UKT dan IPI tidak ada kenaikan dibandingkan SPP dan SPP tahun ajaran 2023/2024.

Nantinya, batas maksimal tersebut disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 2 Tahun 2024 tentang Satuan Biaya Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Daerah Kementerian Pendidikan dan Olahraga.

Baca Juga: Jokowi Soal UKT: Asesmen Pertama, Tahun Depan Bisa Meningkat

Dikatakannya, setelah mendapat surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Dikti mengenai pemberlakuan kembali UKT dan IPI, PTN dan PTN BH wajib memperbarui surat edaran standar UKT dan IPI tahun 2024/. untuk tahun ajaran 2025

Di atas adalah sebagian dari 6 poin penting dari surat Dirjen Dikti tentang penundaan kenaikan UKT dan IPI tahun 2024.

Kemendikbud juga meminta PTN memastikan mahasiswa baru tidak membayar biaya UKT lebih tinggi akibat peninjauan kembali keputusan Perdana Menteri UKT.

Administrator PTN dan PTNBH juga mengumumkan perubahan UKT dan IPI bagi mahasiswa baru yang diterima yang belum mendaftar ulang atau mengundurkan diri dan diberi kesempatan untuk mendaftar ulang.

Selain itu, Dirjen Haris juga berpesan kepada Rektor PTN dan PTN BH agar segera mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut atau menyesuaikan perhitungan pembayaran UKT pada semester berikutnya.

Kemendikbud akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini agar PTN dan PTN BH dapat dengan mudah melaksanakannya.

“Keputusan ini menunjukkan bahwa kami selalu mendengarkan keinginan masyarakat dan mengikutinya dengan serius,” ujarnya.

“Kami berkomitmen untuk menerapkan kebijakan pendidikan tinggi yang adil dan inklusif, serta memastikan tidak ada anak Indonesia yang meninggalkan cita-citanya untuk bersekolah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *