Dirut PD Taru Martani Jadi Tersangka dan Ditahan, Diduga Korupsi Rp18,7 Miliar

Yogyakarta – Kejaksaan DIY (Kigati) pada Selasa (28/05/2024) menangkap Direktur Utama PT Taru Martani, Nur Ahmet Efendi (NAA). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Taru Martani, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY periode 2022-2023.

Identitas tersangka ditentukan setelah penyidik ​​memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 (1) KUHP, kata Kasi Penkum Kejati DIY, dari Hirwatan.

Suspek NAA dinyatakan sehat oleh tim dokter setelah melakukan pemeriksaan kesehatan. Selain itu, tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung hari ini, 28 Mei 2024 sampai dengan 16 Juni 2024 di Lapas Tingkat II Yogyakarta berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan DIY.

Tersangka diduga korupsi sebesar Rp18,7 miliar. Untuk mencapai target pendapatan perusahaan, tersangka NAA, PT Taru Martani, melakukan investasi dengan memperdagangkan komoditas berjangka dalam bentuk kontrak berjangka emas (turunan emas) dengan PT Midta Aryacom Futures sebagai perusahaan pialang.

“Terduga NAA melakukan investasi tersebut tanpa melalui RUPS tahunan untuk mendapatkan persetujuan,” imbuhnya.

Mulai dari pembukaan rekening di PT Midtou Aryacom Futures, perseroan dapat melakukannya dengan syarat mendapat surat persetujuan dari pemegang saham dan surat kuasa dari pejabat yang berwenang mewakili perseroan. Namun tersangka NAA membuka rekening atas nama pribadinya.

Sejak Oktober 2022 hingga Maret 2023, tersangka NAA menempatkan modal di rekening tersebut secara bertahap sebesar Rp 18,7 miliar.

Ia menjelaskan, “Berdasarkan ringkasan laporan tertanggal 5 Juni 2023, ditemukan rekening lembaga tersangka mengalami kerugian.”

Dugaan kegiatan NAA menimbulkan kerugian negara, khususnya PT Taru Martani, sebesar kurang lebih Rp 18,7 miliar, ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *