Dirut PT Sritex: PHK Haram dalam Pelaksanaan Usaha Kami

krumlovwedding.com, SUKAHARJO — Presiden Direktur PT Sri Reyki Isman (Sritex) Tbk, Ivan Kurniawan Lukminto mengatakan, pemutusan hubungan kerja (PHK) haram dalam bisnis Sritex. Diketahui, Pengadilan Ekonomi Semarang baru-baru ini memutuskan Sritex pailit.

“Pemecatan adalah kata-kata yang tabu dan haram dalam menjalankan pekerjaan kami. Oleh karena itu, kami juga ingin meyakinkan seluruh karyawan bahwa bisnis Sritex untuk saat ini tetap normal,” kata Ivan Kurniawan kepada Lukminto di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (28/2). 10/2024).

Ivan mengatakan, terkait putusan pailit tersebut, pihaknya saat ini berupaya serius untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Artinya, kami berupaya semaksimal mungkin untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung agar Mahkamah Agung mengambil keputusan untuk membatalkan atau membalikkan putusan PN Semarang pada 21 Oktober mendatang, ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga terus mendorong konsolidasi internal dan eksternal sambil menunggu keputusan Mahkamah Agung. “Selagi menunggu keputusan Mahkamah Agung, kami akan menemui kendala teknis yang akan terus kami antisipasi guna menormalisasi operasional bisnis Sritex,” ujarnya.

Namun, dia menjelaskan, putusan pailit tersebut akan dimulai pada tahun 2022, saat Sritex memasuki tahap PKPU atau disebut juga penangguhan utang.

“Kami melalui proses yang cukup panjang di sana, utang-utang yang perusahaan kami miliki dengan satu perjanjian yaitu perjanjian homologasi atau perjanjian pembayaran utang. Jangka waktunya misalnya utangnya misalnya 5 tahun, maka diperpanjang menjadi 7 tahun. tahun, dan utang 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun, maka diberikan waktu pelunasannya,” ujarnya.

Ivan mengatakan, kesepakatan penyelesaian tersebut awalnya telah disahkan oleh Pengadilan Negeri Niaga (CDC) Semarang. “Semua sesuai aturan, sesuai dengan kewajiban kami membayar sesuai perjanjian ini, namun salah satu pihak yang berperilaku tidak bertanggung jawab mendekati kami dengan permintaan untuk mengakhiri perjanjian homologasi ini, perjanjian damai ini,” ujarnya. .

Ia mengaku belum mengetahui alasan PN Semarang Niaga akhirnya mengabulkan permohonan tersebut hingga surat perdamaian homologasi yang ditandatangani pada 2022 dibatalkan. “Makanya perusahaan kami dianggap perusahaan bangkrut,” ujarnya.

Menurut Ivan, kewajiban perusahaan terhadap karyawannya tidak terlambat. Meski demikian, dia tidak memungkiri efektivitas perusahaan tersebut.

“Namun, semua keputusan efisiensi didasarkan pada keputusan bisnis. Dimana semuanya beres karena kita belum bisa atau belum ada pembeli di pasar tersebut. Makanya efisiensi tercapai, bukan karena kebangkrutan kita,” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *