Disebut Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Itu Pemutarbalikan Fakta

JAKARTA – Dituduh memiliki kekayaan dalam jumlah besar dan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Kantor Bea dan Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendi Hutahaean langsung menjelaskan.

Ditemani istrinya, Margaret Christina Yudhi Handayani Rampolodji, Rahmady mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (7/5/2024), untuk memberi keterangan dan mengoreksi pemberitaan, karena ada distorsi informasi sehingga pemberitaan di media penuh dengan gosip yang berbahaya baginya.

“Saya dituduh melakukan pengancaman, pengancaman, bahkan penipuan. Padahal yang terjadi justru sebaliknya,” kata Rahmady Effendi kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

“Saya dipanggil dengan ancaman, antara lain, saya akan dituntut di KPK, Kementerian Keuangan, polisi, dan lain-lain, kemudian pendapat-pendapat yang disampaikan melalui media tidak ada hubungannya dengan posisi saya. Gubernur. ” dia menambahkan.

Menurut Rahmady, laporan terhadap dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polda Metro yang dilakukan Wijanto Tirtasana melalui kuasa hukumnya hanyalah bentuk pelarian diri dari tanggung jawab.

Pemicunya, pada 6 November 2023, Pak Wijanto dilaporkan ke Polda Metro karena diduga melakukan beberapa tindak pidana selama menjabat CEO perusahaan dagang PT Mitra Cipta Agro, kata Rahmady.

Terkait PT Mitra Cipta Agro, Margaret Christina menjelaskan, merupakan perusahaan swasta yang ia dirikan bersama temannya pada tahun 2019. Saat itu, pemilik sepakat mengangkat Wijanto Tirtasana sebagai CEO.

“Kami memilih Wijanto, salah satu alasannya adalah dia cocok memimpin perusahaan,” kata Margaret.

Singkatnya, di bawah kepemimpinan Wijanto sebagai CEO, penjualan perusahaan bisa tumbuh signifikan. Namun laporan keuangan diubah seolah-olah perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan. Berdasarkan pemeriksaan internal, Wijanto diduga melakukan kegiatan ilegal.

“Ini adalah penipuan dengan memesan informasi palsu di pekerjaan nyata, serta penipuan kriminal dan pencucian uang,” kata Margaret.

Karena itu, Margaret Wijanto menyampaikan kepada Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023. Dalam laporan polisi, Wijanto disebut melanggar Pasal 263. /atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP Umum dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Yang kami terima, penyelidikan masih berjalan dan sudah mencapai titik penyidikan,” kata Margaret.

Sembari menunggu proses hukum yang berlangsung, di luar dugaan, pada 13 Maret 2024, Rahmady Effendi mendapat panggilan dari Wijanto melalui pengacaranya. Dokumen tersebut diberikan kepada dirinya, bukan kepada istrinya, Margaret, yang menuntut agar laporan polisi Polda Metro dicabut.

Lalu ada ancaman jika dalam waktu 1 x 24 jam tidak dihapus laporannya, maka mereka akan melaporkan saya ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan instansi lain, terkait LHKPN (Laporan Kekayaan Negara) atas nama saya, jelas Rahmady.

Meski merasa surat panggilan salah alamat, Rahmady mengaku sudah bertemu dengan kuasa hukum Wijanta. Dalam pertemuan tersebut, dia diminta memerintahkan istrinya untuk mencabut laporan tersebut tanpa alasan. Permintaan tersebut ditolak istri Rahmady dan pemegang saham lainnya.

Laporan polisi masih diproses penyidik ​​Polda Metro Jaya. “Karena panggilan tidak diindahkan dan laporan tidak dihapus, mereka berusaha menyampaikan pendapatnya di surat kabar untuk mempermalukan saya,” ujarnya.

Rahmady Effendi mencontohkan beberapa artikel di media yang menyebut dirinya mengancam, mengintimidasi, bahkan menghina. Apa yang terjadi berbeda. Dia diancam akan diberitahu kemana-mana.

Begitu pula dalam laporan yang menyebutkan ia memiliki aset keuangan besar senilai Rp 60 miliar yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saya dapat memastikan bahwa telah terjadi distorsi fakta. Sebab, uang sebesar Rp 60 miliar tersebut merupakan uang perusahaan PT Mitra Cipta Agro yang diduga dikeluarkan Wijanto untuk kepentingannya seperti membeli rumah, bangunan komersial, mobil mewah, dan senjata. Kenapa ngotot menghubungkannya dengan LHKPN saya? “Angka LHKPN saya rendah,” kata Rahmady.

Rahmady menilai upaya membingungkan masyarakat dengan membawa namanya ke pusaran kasus Wijanto merupakan upaya untuk mengelak dari tanggung jawab.

“Karena sekali lagi saya tegaskan bahwa tidak ada bukti dan fakta atas apa yang saya sampaikan, karena berita yang muncul didorong oleh rumor yang sengaja disebarkan untuk menimbulkan opini palsu dan merusak nama baik saya.”

Sebelumnya, Rahmady Effendi Hutahaean dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas penyimpangan LHKPN dan Wijanto Tirtasana melalui kuasa hukumnya di Eternity Global Law Firm, Andreas, pada 22 April 2024.

Andreas memeriksa KPK terkait laporannya. “Kami datang meminta KPK mengklarifikasi surat kami tertanggal 22 April tentang orang yang kami laporkan,” kata Andreas kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *