Ditangkap Petugas Imigrasi Bali, 103 WNA Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Jakarta – Sebanyak 103 warga negara asing (VNA) yang diduga melakukan kejahatan siber ditangkap di sebuah kediaman di kawasan Tabanan Bali, yang kini tengah diselidiki. WNA tersebut saat ini berada di rumah detensi imigrasi di Denpasar, Bali.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmi Karim mengatakan, ratusan WNA ditangkap pada Rabu 27 Juni 2024 saat ditangkap dalam Operasi Bali Besik. Tim menemukan sejumlah besar peralatan komputer dan telepon genggam di lokasi. “WNA tersebut disaring dan dipindahkan sementara ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Bali,” kata Silmi, Jumat (28/06/2024).

Dari 103 WNA yang ditangkap tersebut, 12 orang perempuan dan 91 orang laki-laki. sedangkan untuk yang lainnya masih belum diketahui identitasnya

Kemungkinan terjadinya kejahatan siber saat ini sedang didalami berdasarkan jumlah komputer dan telepon genggam yang ditemukan di lokasi kejadian, jelasnya.

Direktorat Penindakan Imigrasi sebelumnya berhasil menangkap ratusan WNA yang diduga melakukan kejahatan siber melalui operasi di Bali Besik. 103 orang asing ditangkap dalam operasi ini.

Operasi pengawasan akan dilakukan pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 mulai pukul 10.00 WIB VITA, sebagian tim Imigrasi melakukan operasi pengawasan tertutup terhadap sebuah kediaman di kawasan Marga. Kabupaten Tabanan, Bali

Pukul 18.00 VITA tim pengawas Bali Besik menangkap seluruh WNA beserta barang buktinya. “Pukul 14.00 VITA mendapat informasi usai pengarahan ada aktivitas luar negeri. Tim segera bergerak ke lokasi operasional, hingga pukul 17.00, kami telah menangkap 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *