Ditetapkan Tersangka, Paman Pelaku Rudapaksa Bocah di Tapos Depok Ditahan

Satuan Reserse Kriminal Polres Depok, Unit Perempuan dan Anak (PPA) menetapkan dan menangkap pamannya FJR (32) sebagai tersangka atas tuduhan penganiayaan paksa atau penganiayaan terhadap dua adik laki-lakinya di Seoul. Daerah Tapos, Depok. Sementara itu, tersangka penyerang Yingkong masih dalam penyelidikan.

“Paman korban sudah ditahan (ditetapkan sebagai tersangka) dan kakek korban sedang diperiksa,” kata Kepala Satreskrim PPA Polres Metro sekaligus Irjen Nurhayati saat dikonfirmasi, Jumat (21 Juni 2024).

Pak Noor mengatakan, kedua korban paman pelaku mendapat dukungan psikologis dari UPTDPPA Depoxy. Sementara itu, kini ada satu korban yang diduga pelaku penyerangan Ingkong.

Lanjutnya, “Korban ada dua orang dan sudah mendapat pendampingan mental dari UPTDPPA. Dalam kejadian tersebut, mereka adalah paman korban dan seorang pekerja harian.”

Sebelumnya, orang tua korban pertama II (36) berharap kedua pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya dan segera ditahan polisi. Menurutnya, masa depan kedua anaknya hancur karena kejadian tersebut.

“Saya ingin masa depan anak saya hancur semaksimal mungkin,” ujarnya saat ditemui di Desa Banjaran Pucung, Cilangkap, Depok, Senin (6 Oktober 2024). dikatakan. ) sore hari.

Saya katakan kepadanya bahwa kedua anaknya, seorang putra dan seorang putri, kakak dan adik, menjadi korban. Berdasarkan keterangannya, dalam dua tahun terakhir, korban dibunuh secara paksa oleh dua penyerang.

Korbannya seorang anak perempuan berusia 7 tahun dan dua anak laki-laki berusia 9 tahun. Pelakunya ada dua orang. Bocah 2 tahun itu mengaku pada 17 Mei 2024 bahwa dirinya dianiaya secara seksual oleh Engkong dan pamannya di rumahnya. rumah nenek.” dia berkata

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *