Ditetapkan Tersangka, Pembunuh Perempuan dalam Koper Terancam 15 Tahun Penjara

JAKARTA – AARN ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan perempuan berinisial RM (50) yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (25/4/2024). Tersangka dijerat Pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penyidikan. Untuk sementara kami terapkan pasal 338 dan 365 KUHP atas pasal-pasal tersebut, kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald saat dikonfirmasi. , Kamis (2). /5/2024).

Selain itu, Gurnald mengatakan hingga saat ini penyidik ​​masih mendalami siapa pelaku pembunuhan tersebut. Diharapkan nantinya alasan hubungan pelaku dan korban bisa diketahui.

Diduga sebelum dibunuh, korban paruh baya tersebut terlebih dahulu dianiaya secara seksual oleh tersangka. “Sebelumnya (korban berhubungan seks sebelum dibunuh),” kata Gurnald.

Sebelumnya, tersangka AARN masuk ke kamar hotel di Bandung bersama korban berinisial RM sebelum dibunuh dan jasadnya ditemukan di dalam koper. Hal itu diketahui dari kamera pengawas atau rekaman CCTV di lobi hotel.

Dalam video berdurasi 51 detik tersebut, pelaku mengenakan kemeja hitam lengan pendek dan korban mengenakan kemeja berwarna merah muda dengan celana hitam serta membawa tas.

Dalam rekaman kamera pengawas, keduanya memasuki kamar hotel pada Rabu (24/4/2024) pukul 9.51 WIB. Pelaku kemudian keluar kamar hotel pada pukul 18.40 sambil membawa koper berwarna hitam yang diduga berisi korban.

Ada juga videonya, saya pastikan ada videonya, terlihat seorang pria keluar kamar sambil membawa koper, jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Selain itu, pada Kamis (25/4/2024) atau sehari setelah masuk ke kamar hotel di Bandung, korban RM ditemukan tewas di dalam koper yang sebelumnya telah dikeluarkan pelaku dari kamar hotel.

Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku berinisial AARN di Sumsel.

“Kami telah menangkap seorang pria yang diduga membunuh seorang wanita yang jasadnya ditemukan di dalam koper beberapa waktu lalu di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” kata Ade Ary.

Ade Ary mengatakan, pelaku ditangkap di Palembang oleh tim gabungan yang terdiri dari Tim Gabungan Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat, dan s -Satreskrim Poltabes Bandung.

Namun Ade belum bisa membeberkan hubungan pelaku dan korban. Pelaku ditangkap di Palembang, saat ini dalam perjalanan menuju Jakarta, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Ade.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *