Ditjen Pajak: Tiket Pesawat Domestik Tetap Dikenakan PPN 12 Persen Mulai 2025

krumlovwedding.com, JAKARTA – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kementerian Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti memastikan tiket pesawat tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), padahal harga saat ini adalah harga tiket pesawat yang dikurangi yang penting. Hal ini menyusul rencana pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen mulai Januari 2025.

“Jasa angkutan udara dalam negeri, termasuk tiket pesawat, tidak termasuk dalam kategori barang yang dibebaskan PPN,” kata Dwi kepada Republika, Senin malam (11/11/2024).

Oleh karena itu, meski tarif PPN naik menjadi 12 persen pada tahun 2025, pajak tersebut tetap berlaku untuk tiket pesawat. Dikonfirmasi terpisah, Presiden Eksekutif Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan kenaikan tarif PPN akan berdampak signifikan terhadap harga tiket pesawat.

“Bersiaplah PPN naik menjadi 12 persen, dan harga tiket pesawat akan naik signifikan,” kata Irfan dalam paparannya pada Public Expose tahunan 2024 di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Irfan menjelaskan, biaya tiket pesawat terdiri dari beberapa unsur, antara lain biaya jarak, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR) seperti asuransi penumpang, biaya tambahan (charge), dan biaya layanan penerbangan (PSC/variabel pajak). Oleh karena itu, dengan kenaikan PPN, titik harga tersebut juga akan terpengaruh.

“Yah, akan naik, kalau semua harga naik, siapa yang akan membayarnya?” Memang benar penumpangnya yang dirugikan, kata Irfan.

Garuda Indonesia Irfan terus mengikuti aturan pemerintah mengenai harga tiket pesawat, hingga pada tahun 2019 perseroan melakukan restrukturisasi.

“Kami berjanji akan untung, dan untuk itu kami perlu mengubah harga tiket. Tiket ke Denpasar bisa kami beli Rp 500.000, tapi tidak menguntungkan bagi perusahaan,” ujarnya.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyatuan Undang-Undang Perpajakan (HPP) dan mulai berlaku pada tahun 2025. Kenaikan tarif PPN diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU HPP yang menetapkan tarif PPN sebesar 12 persen berlaku sebelum 1 Januari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *