Djarot: PDIP Menentang Draf Revisi UU Penyiaran yang Melarang Jurnalisme Investigasi

JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menentang rancangan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang melarang jurnalisme investigatif. Karena jurnalisme adalah pilar keempat demokrasi.

Soal RUU Penyiaran, PDI Perjuangan menghimbau agar RUU Penyiaran ini tidak terlalu menghilangkan pemberitaan investigatif, kata Ketua DPP PDIP Djaro Saifullah Hidayat di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

PDIP menganggap pers sebagai pilar keempat demokrasi. Bahwa negara memberikan ruang kepada jurnalis untuk menjaga demokrasi yang bersih. “Jangan biarkan jurnalisme dengan emisi negatif dilarang karena rasa takut yang berlebihan,” tegas Garrott.

Seperti diketahui, DPR berinisiatif mengganti Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Radio dan Televisi dengan merevisi undang-undang tersebut. Dalam pengujian tersebut terdapat aturan yang bersifat restriktif melalui Pasal 50B Ayat 2 Poin C yang akan membatasi independensi media dalam mengungkap fakta.

Pelarangan jurnalisme investigatif justru akan membatasi kerja jurnalis dalam menyebarkan kebenaran kepada publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *