DKPP Jatuhkan Saksi Peringatan terhadap Ketua dan Komisioner KPU atas Kebocoran DPT

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memperingatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasim Asiari dan seluruh komisi mengenai informasi yang diperoleh dari daftar pemilih tetap (DPT). Rico Noorfiansyah Ali telah mengadukan pelanggaran kode etik terkait data rahasia yang diretas oleh Jimbo dan belum disebutkan namanya.

“Terdakwa I Hasyim Asy’ari yang merupakan Ketua dan Anggota KPU, Terdakwa II Mochammad Afifuddin, Terdakwa III Betty Epsilon Idroos, Terdakwa IV Parsadaan Harahap, Terdakwa V Yulianto Sudrajat, Terdakwa VI Idafen Homlikkan August Melaj” telah dijatuhi sanksi. Masing-masing menjadi anggota KPU terhitung sejak tanggal diundangkan keputusan ini,” bunyi Keputusan Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024.

Sebagai bukti tudingan tersebut, Rico mengaku telah membaca pemberitaan media online yang menyebut DPT Pemilu 2024 diretas.

Pada tanggal yang sama, 29 November 2023, saya membaca media online lainnya, Kompas.com, dengan judul ‘Informasi DPT Kementerian Kominfo KPU Pemilu 2024, Pernyataan Menkominfo Disebarluaskan’ Singkat cerita Menteri Kominfo Komunikasi dan Informasi, Budi Ari Setiadi mengatakan, informasi yang beredar di situs resmi KPU adalah daftar pemilih tetap,” tulis Rico.

Atas kejadian peretasan tersebut, dia menegaskan, KPU sebagai penjaga data mempunyai tugas untuk mencegah data pribadi diakses secara ilegal. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Ia juga mengatakan KPU harus menginformasikan kepada masyarakat mengapa informasi pribadi boleh diungkapkan. Pemulihan pengungkapan data pribadi oleh pengendali data pribadi, Pasal (3) mewajibkan pengendali data pribadi dalam hal tertentu memberitahukan kepada masyarakat atas kegagalan dalam melindungi data pribadi, jelasnya.

Menurut dia, para terdakwa diduga melanggar prinsip akuntabilitas dalam kasus ini. Karena diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) Huruf D, serta prinsip profesional yang diatur dalam Pasal 6 Ayat (3) Huruf F, SubPeraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Tertib dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemilu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *