DKPP Panggil Desta terkait Sidang Pemeriksaan Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perdana terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait dugaan korupsi, pada Rabu (22/5/2024). Rencananya artis Deddy Mahendra Desta dan anggota KPU Betty Epsilon Idroos juga akan diundang.

Diketahui, yang diduga melakukan perbuatan asusila adalah seorang perempuan yang tergabung dalam Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Ketua DKPP, Heddy Lugito mengatakan, tujuan pertemuan hari ini adalah untuk mendengarkan pesan dari pihak terkait. Selain itu, saksi ahli juga akan memberikan keterangan.

“Orang penting ada di KPU dan perusahaan televisi swasta. Pelapor menghadirkan saksi ahli,” ujarnya, Selasa (21/5/2024).

Menurutnya, Betty dan Desta juga hadir untuk memberikan informasi terkait video ucapan tersebut kepada anggota PPLN. Video ini diduga merupakan aksi rayuan Hasyim.

Sidang perdana tersangka Ketua KPU digelar di balik jeruji besi. Alasannya karena kasus tersebut melibatkan tindak pidana.

Seperti disebutkan sebelumnya, Lembaga Penasihat Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) telah melaporkan adanya pelanggaran.

“Kami melaporkan kepada Ketua KPU dan DKPP atas pelanggaran etika dan profesionalisme atas dugaan keterlibatannya dalam perbuatannya mempromosikan hubungan personal, hubungan romantis dengan PPLN di luar negeri,” kata pengacara korban, Aristo Pangaribuan di DKPP. Rumah, Tengah. Jakarta, Kamis (18/4/2024)

“Ya, hubungan romantis, seks, datang sesuai keinginan sendiri,” ujarnya.

Perbuatan Hasyim tersebut terjadi sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Ia menilai Hasyim menduduki jabatan Ketua KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kalau masih ingat dulu, Ketua KPU juga melakukan hal yang sama kepada Hasnaeni, sang Puteri Emas. Pelanggannya adalah Polwan PPLN, tidak tertarik. Dia mengira itu adalah korban kekuasaan hubungannya, kata Aristo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *