Dokter Ini Diduga Hamili Pasien dengan Spermanya, Diperintahkan Tes DNA

BRUSSELS – Seorang hakim pengadilan Belgia memerintahkan seorang dokter untuk melakukan analisis DNA komparatif. Perintah itu dikeluarkan setelah seorang dokter kandungan menggunakan spermanya untuk menghamili pasiennya.

Pengadilan tingkat pertama di Bruges memutuskan bahwa seorang ginekolog di Torhut di provinsi Flanders Barat harus memberikan sampel DNA untuk penelitian perbandingan.

Kasus ini terjadi setelah pria tersebut menjadi sangat curiga pada pertengahan tahun 1980an bahwa dokter ibunya telah menggunakan spermanya tanpa persetujuannya.

Jika tuduhan itu benar, maka pria tersebut akan menjadi anak kandung sang dokter.

Melansir Brussels Times, Selasa (14/5/2024), pria tersebut lahir dari orang tuanya setelah dilakukan inseminasi buatan oleh dokter.

Tuduhan tersebut pertama kali diumumkan pada musim panas 2022 ketika program NWS Terzake VRT melaporkan dugaan kejahatan tersebut.

Berdasarkan perbandingan dengan database DNA online, pria tersebut mampu membuktikan bahwa dia meyakini dokter kandungan tersebut adalah ayah kandungnya.

Ia mengklaim, dokter kandungan tersebut menggunakan spermanya sendiri, bukan menggunakan sperma dari donor sperma anonim.

Hal ini mendorong jaksa penuntut umum untuk memeriksa dokter tersebut, namun dokter membantah semua tuduhan tersebut.

Setelah itu, batas waktu perkara telah habis, sehingga dokter tersebut tidak perlu hadir di pengadilan. Namun, mereka yang diakui sebagai korban bisa mengajukan gugatan perdata.

Denda harian Rp 26 juta

Hakim Pengadilan Tingkat Pertama Flanders Barat Divisi Bruges memerintahkan tes DNA komparatif. Para ginekolog menentang hal ini, dengan alasan anonimitas yang harus dinikmati oleh donor sperma.

Pengadilan memutuskan bahwa dalam kasus khusus ini, hak untuk mengetahui orang tua kandung melebihi hak dokter untuk menyembunyikan ayah kandungnya.

Seorang ahli ditunjuk untuk melakukan persidangan.

Dalam putusannya, pengadilan memperjelas bahwa profil DNA seorang dokter tidak dapat digunakan untuk tujuan lain, seperti memasukkannya ke dalam database.

Penggugat wajib menghormati hak anak pendonor lainnya.

“Setiap anak pendonor seharusnya mempunyai pilihan untuk meneliti atau meneliti siapa sebenarnya keturunannya (donor sperma),” demikian isi putusan pengadilan.

“Penggugat tidak harus membuat pilihan itu untuk mereka dengan mengumpulkan kecocokan dan, jika perlu, mengkomunikasikan informasi kepada orang-orang yang terlibat bahwa mereka tidak ingin mereka mengetahuinya.”

Jika terdakwa tidak mau bekerja sama, ia harus membayar denda sebesar 1.500 euro (Rs 26 juta) per hari. Meski demikian, dokter tetap bisa mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *