Dor! 4 Tersangka Pelaku Pencurian 36 Unit Motor Ditembak di Batam

BATAM – III Jatanras Polda Kepri melaporkan adanya pencurian 36 unit sepeda motor (kuranmor) yang dilakukan 4 orang tersangka. Terduga pendaur ulang harus ditembak karena menolak penangkapan.

Keempat tersangka yang ditangkap berinisial FR, AP, YP dan DF.

Ditrescrimum Polda Capri Kombes Pol Adip Rojikan, Senin (20/05/24), mengatakan, “Keempat pria tersebut biasanya beroperasi dari Batam di Kepulauan Riau dan menjual barang curian ke tetangga.”

Tersangka akan mencari sepeda motor hasil curian dengan minim pengawasan. Biasanya para tersangka mencuri sepeda motor matic yang tersebar di seluruh Kota Batam.

Keempat tersangka yang ditangkap berperilaku seperti pencuri dan pengepul.

“Pelaku pencurian ada dua orang, YP dan AP. Sedangkan DF adalah pemilik sepeda motor curian tersebut dan FR mempunyai tempat atau tempat menyimpan barang bukti terkait sepeda motor curian tersebut, ”ujarnya.

Kabid Humas Polda Kepri, Kompol Paul Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan keterangan tersangka menunjukkan dirinya merampok sepeda motor selama 1 menit.

“Sebelum melakukan aksinya, tersangka sudah dua kali mencari calon korban yang tidak diblokir.”

Ia juga mengatakan, tersangka merupakan orang yang telah diperiksa keluar masuk penjara terkait kejadian serupa. Akibat kejadian tersebut, tersangka diamankan di tempat persembunyiannya di Batam dan puluhan barang bukti disita.

“Tersangka menyamar menjadi tukang ojek online untuk memantau situasi di lokasi sasaran perampokan. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan kunci T, uang tunai, kunci sepeda motor, dan pakaian tersangka,” katanya.

Untuk tindakan ini, para tersangka menghadapi hukuman 7 tahun penjara karena perampokan berdasarkan Art. 363 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *