DPR Akui Tapera Tetap Perlu Serap Aspirasi Masyarakat

JAKARTA – Anggota Komisi IX PPK Darul Siska mengaku program perlindungan perumahan rakyat (Tapera) tetap perlu memperhatikan keinginan masyarakat. Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah mempunyai tujuan positif.

Politisi Partai Golkar ini mendesak pemerintah aktif mensosialisasikan rencana tersebut untuk mewujudkan manfaat dari kebijakan tersebut. Ia mengatakan, pemerintah mencanangkan program Tapera agar lama kelamaan seluruh pegawai, setiap orang yang bekerja, akan mempunyai tempat tinggal.

Manzil melanjutkan pidatonya, katanya. Dengan rumah yang baik, lanjutnya, anak bisa tumbuh dengan sehat. “Pada dasarnya semua kebijakan yang diambil pemerintah ditujukan untuk kebaikan,” kata Darul, Rabu (5/6/2024).

Konsentrasi tersebut diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 beserta perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024. Namun kebijakan ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.

Anggota Komisi PPK Sigit Sosiantomo menilai aturan baru Tapera bisa menjadi solusi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah pertamanya. Faktanya, saat ini banyak orang yang kesulitan membeli rumah.

“Backlog perumahan masih tinggi dan APBN belum bisa mencakup semua orang. Bahkan dengan KPR, itu akan menjadi perjalanan yang panjang dan melelahkan. Oleh karena itu, melalui Tapera ada upaya bersama untuk menyediakan perumahan bersubsidi yang terjangkau dan terjangkau, kata Sigit.

Sementara itu, Anggota Komisi VI PPK Herman Khaeron meminta pemerintah mengkaji ulang tata cara pelaksanaan program Tapera. “Masyarakat ini seharusnya diberi bagian yang adil untuk mendapatkan tempat tinggalnya, namun di sisi lain tidak diukur dengan program pemerintah yang merupakan tujuan yang baik,” kata politikus Partai Demokrat itu.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemnaker) menegaskan, pihaknya memperbanyak sosialisasi kebijakan Tapera agar masyarakat belum memahaminya. Inda Anggoro Putri, Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, menjelaskan melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS) Nasional yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, dan perwakilan. Pemerintah.

“Dalam konteks penolakan, kesadaran masyarakat terhadap Tapera masih sangat rendah akibat sosialisasi yang kurang efektif. Oleh karena itu, langkah pemerintah untuk memperkenalkan dan mensosialisasikan Tapera dinilai penting,” kata Inda.

Ditegaskannya, saat ini tidak ada pemotongan gaji bagi para penyumbang Tapera. Saat ini Kementerian HRD sedang menyiapkan Menteri HRD mengenai mekanisme Tapera. Namun belum ada kepastian kapan ketentuan ini akan selesai mengingat masa pendaftaran peserta hingga tahun 2027.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *