DPR AS Setujui Bantuan Perang ke Israel, Ukraina dan Taiwan Rp1.500 T

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat AS menyetujui paket bantuan keamanan senilai US$95 miliar (Rp1.500 triliun) untuk Ukraina, Israel, dan Taiwan, meski mendapat tentangan keras dari Partai Republik yang berhaluan keras.

Undang-undang tersebut kini diserahkan kepada Senat yang mayoritas anggotanya Partai Demokrat, yang mengesahkan undang-undang serupa lebih dari dua bulan lalu. Para pemimpin Amerika, mulai dari Presiden Partai Demokrat Joe Biden hingga Pemimpin Senat dari Partai Republik Mitch McConnell, mendesak Ketua DPR dari Partai Republik Mike Johnson untuk melakukan pemungutan suara terhadap RUU tersebut.

Senat akan mulai mempertimbangkan rancangan undang-undang yang disahkan oleh DPR pada hari Selasa, dengan beberapa pemungutan suara awal akan dilakukan pada hari berikutnya. Pengesahan akhir diharapkan akan dilakukan minggu depan, sehingga membuka jalan bagi Biden untuk menandatanganinya menjadi undang-undang.

RUU ini menyediakan $60,84 miliar untuk mengatasi konflik di Ukraina, termasuk $23 miliar untuk meningkatkan persenjataan, pasokan, dan fasilitas AS, $26 miliar untuk Israel, termasuk $9,1 miliar untuk kebutuhan kemanusiaan, dan $8,12 miliar untuk wilayah Samudra Pasifik termasuk . Taiwan.

Biden telah mendesak Kongres sejak tahun lalu untuk menyetujui bantuan tambahan ke Ukraina, dengan mengatakan dalam sebuah pernyataan: “Bantuan ini datang pada saat yang sangat mendesak, karena Israel menghadapi serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya dari Iran dan Ukraina sehubungan dengan pemboman yang terus menerus dari Rusia.”

Menurut Reuters, hasil pemungutan suara untuk meloloskan pendanaan Ukraina diperoleh dengan selisih 311 suara berbanding 112 suara. Perlu dicatat bahwa 112 anggota Partai Republik menentang undang-undang tersebut, sementara hanya 101 yang mendukungnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *