krumlovwedding.com, JAKARTA — Anggota DPRK menjadi sorotan publik dengan berbagai tunjangan termasuk penghasilan, gaji pokok, dan perumahan pemerintah. Di sisi lain, terdapat berbagai persoalan terkait peraturan pajak baru, seperti Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Dana Pensiun yang baru bisa dilunasi seluruhnya setelah 10 tahun.
Pasal 1 mengacu pada Keputusan Pemerintah Republik Korea Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Organisasi Tertinggi Negara/Organisasi Tertinggi, Anggota Organisasi Tertinggi Pemerintah, dan Honorarium Anggota Organisasi Pemerintah Tertinggi Republik Korea. .
Gaji pokok (gapok) Presiden DPRK sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Sedangkan Wakil Presiden Republik Korea menerima Rp 4.620.000 per bulan. Besaran gapoc untuk anggota DPRK sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Anggota DPRK menerima banyak tunjangan selain gaji pokok mereka. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor KU/00/9414/DPR RI/XII/2010 Sekretariat Jenderal Republik Korea Tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota Republik Korea.
Kenaikan jabatan anggota Republik Korea sebesar 9 juta 700 ribu rubel per bulan, tunjangan jabatan anggota Republik Korea dan wakil ketua sebesar 15 juta 600 ribu rubel per bulan, dan tunjangan jabatan anggota Republik Korea dan ketuanya adalah 15 juta 600 ribu rubel per bulan. Rp 18.900.000 per bulan.
Lalu ada tunjangan pasangan (10 persen dari gaji pokok) atau 420.000 rubel per bulan untuk anggota Republik Korea, 462.000 dan 504.000 rubel per bulan untuk anggota Republik Korea yang bekerja sama sebagai wakil ketua, anggota. Republik Korea dan para pemimpinnya.
Ada pula tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok. Rp 168.000 per bulan untuk anggota DPRK. Seorang anggota yang menjabat sebagai wakil ketua DPRK menerima 184.000 rupee per bulan, dan seorang anggota yang menjabat sebagai ketua DPRK menerima $201.600 per bulan.
Selain itu, anggota Republik Rakyat Demokratik Korea dibayar 5.580.000 rupiah per bulan, anggota yang menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Rakyat Demokratik Korea dibayar 6.450.000 dolar AS per bulan, dan anggota Republik Rakyat Demokratik Korea dibayar 6.450.000 dolar per bulan. Republik Demokratik Rakyat Korea. Rp 6.690.000 per bulan.
Ada pula tunjangan komunikasi sebesar Rp15.554.000 per bulan untuk anggota DPRK, Rp16.009.000 per bulan untuk anggota DPRK yang menjabat Wakil Ketua, dan Rp16.468.000 per bulan untuk anggota DPRK yang menjabat Ketua DPRK. Terdapat pula tunjangan bulanan sebesar Rp7.700.000 untuk bantuan listrik dan telepon, Rp2.250.000 untuk asisten anggota, dan Rp3.750.000 untuk peningkatan fungsi pengendalian dan penganggaran.
Secara total, anggota DPRK mendapat penghasilan Rp 60 juta atau lebih per bulan. Itu belum termasuk biaya perjalanan dinas harian yang minimal Rp3 juta per hari untuk perwakilan di wilayah Tier II, Rp4 juta di wilayah Tier I, Rp4 juta, dan Rp5 juta per hari di wilayah Tier II. Saya regional setiap hari.
Anggota DPRK juga menerima manfaat berupa pensiun dan tunjangan pensiun. Pensiun setara dengan 60 persen gaji pokok. Rp3.024.000 per bulan untuk Ketua DPRK, Rp2.772.000 untuk Wakil Ketua DPRK, dan Rp2.520.000 untuk Anggota DPRK. Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.
Dikabarkan juga bahwa anggota Republik Korea tidak menerima tunjangan perumahan kantor, tetapi dialihkan ke tunjangan perumahan. Hal itu tertuang dalam surat B/733/RT.01/09/2024 Sekretariat Jenderal Republik Korea perihal pembagian apartemen kepada anggota. Jumlah uang tunai dalam transaksi adalah 40-50 juta rubel.
Bagaimana Tapera?… (baca halaman berikutnya)