krumlovwedding.com, JAKARTA – Anggota DPR RI bertemu Presiden RI Prabowo Subianto membahas penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada tahun 2025 yang diputuskan berhasil. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dengan keputusan penerapan PPN 12 persen pada tahun 2025, berarti PPN hanya berlaku untuk barang rumah tangga dan penyerahan barang mewah.
“PPN 12 persen itu hanya akan dikenakan pada barang yang mahal, maka akan dipilih (usulannya),” kata Sufmi Dasco dalam keterangan yang dikeluarkan Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Rapat khusus diadakan dengan Komite
Sufmi Dasco menjelaskan, barang mewah yang dimaksud adalah rumah, rumah mewah, bahkan mobil.
Dalam keterangan yang disampaikan wartawan, Ketua Komisi
“Pemerintah hanya membebani konsumen untuk membeli barang mahal. Masyarakat kecil masih dikenai PPN saat ini,” kata Misbakhun.
Selain kebutuhan pokok, Misbakhun mengatakan layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan layanan publik juga akan dibebaskan dari tarif PPN 12 persen pada tahun sebelumnya.
Masyarakat masih dikenakan PPN sebesar 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022, Ketua Komite Pajak.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena secara umum permintaan terhadap produk, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa perbankan baik yang berkaitan dengan jasa pemerintah maupun jasa non-pemerintah terkena PPN, demikian yang dapat kami sampaikan kepada bapak Misbakhun.