DPRD Kota Tangerang Sahkan 5 Raperda, Salah Satunya Kawasan Tanpa Rokok

JAKARTA – DPRD Kota Tangerang telah menyetujui 5 Rancangan Undang-Undang (Perda) Daerah termasuk Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Tindakan ini melindungi hak kesehatan lingkungan generasi sekarang dan masa depan.

Perubahan dalam RUU ini meliputi pengelolaan kawasan iklan produk tembakau dan mekanisme penegakan hukum.

Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan, setelah penerapan 5 peraturan daerah tersebut, pelayanan sosial akan berkembang melampaui tujuan yang dicanangkan.

Selain kawasan tanpa rokok, peraturan daerah lain yang disetujui adalah Rancangan Tanggung Jawab APBD Kota Tangerang 2023, pengelolaan penyimpanan, pencabutan Perda No. 8 Tahun 2017 tentang jaminan kesehatan lingkungan dan pembangunan lingkungan hidup. tertanam

Terkait amanat APBD 2023 disebutkan realisasi pendapatan sebesar Rp4,69 triliun dan realisasi belanja sebesar Rp4,70 triliun dengan defisit anggaran sebesar Rp14,23 miliar ditutupi oleh investasi bersih sebesar Rp502,59 miliar sehingga menghasilkan SILPA. 4,36 miliar.” kata Gatot, Rabu (19/6/2024).

Menurut dia, laporan pertanggungjawaban tersebut menunjukkan kemampuan yang baik dalam mendanai kegiatan operasional guna meningkatkan pelayanan Pemkot Tangerang kepada masyarakat.

“Pemerintahan daerah dalam pengelolaan cagar alam bertujuan untuk menciptakan dan mengelola cagar alam yang baik dan bertanggung jawab dengan bantuan sarana dan prasarana yang memadai serta upaya pemenuhan kebutuhan manusia di bidang cagar alam,” ujarnya.

Gatot mengatakan, Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah dibatalkan karena tidak lagi berkaitan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat, apalagi setelah adanya keputusan Presiden tentang Perda tersebut. Asuransi Kesehatan.

Peraturan daerah tentang pengembangan budaya lokal ditujukan untuk melindungi dan mengembangkan budaya lokal sebagai bagian dari warisan budaya nasional.

Gatot mengatakan, “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembangunan Kebudayaan dan peraturan terkait lainnya, sedang dilakukan reformasi untuk melaksanakan kebijakan pengembangan kebudayaan di daerah sesuai dengan peraturan nasional. “

Terciptanya 5 Raperda ini, menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tangerang dalam menunaikan tugas pemerintah membangun daerah yang sejahtera dan dapat dijadikan sebagai salah satu cara meningkatkan pelayanan sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *