Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers, AJI: Pasal Larangan Investigasi Harus Dihapus

JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak keberadaan Pasal 50 B Ayat 2 dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran tentang larangan siaran jurnalistik eksklusif. AJI menilai pasal tersebut merupakan bentuk penyembunyian kebebasan pers.

Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Bayu Vardhana mengatakan saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2024), “Pasal ini sebaiknya dihapus karena melarang investigasi di bidang penyiaran sama saja dengan membungkam pers.”

“Artikel ini membingungkan, mengapa siaran eksklusif jurnalisme investigatif dilarang?

Hal ini membatasi pekerjaan jurnalis investigatif dari satu siaran ke siaran lainnya. Upaya

“Pembungkaman terhadap pers itu nyata,” lanjutnya.

Bayu menjelaskan jurnalisme investigatif sangat penting bagi masyarakat. Karena berperan dalam mendeteksi berbagai penyimpangan.

“Melalui jurnalisme investigatif, masyarakat akan mengetahui bahwa korupsi, perusakan lingkungan, pelanggaran HAM seperti kasus donasi ACT terungkap melalui investigasi.”

Bersama para pemangku kepentingan, mereka pun sepakat agar RUU ini ditunda terlebih dahulu. Selain itu, menurut dia, RUU Penyiaran disusun tidak transparan.

“AJI, Remotivi dan beberapa organisasi masyarakat sipil telah menyampaikan komentar terhadap UU Penyiaran ini pada tanggal 24 April, khususnya pada isu jurnalistik, salah satunya adalah tertundanya RUU ini karena proses penyusunannya tidak transparan dan terbuka,” ujarnya.

Konsekuensi lain dari revisi UU Penyiaran adalah kewajiban mematuhi peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KIP) terhadap produk jurnalistik penyiaran. Hal ini mengakibatkan terjadinya tumpang tindih kewenangan, karena selama ini produk jurnalistik diatur dan dikuasai oleh Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Pasal 42 menyebutkan hanya KPI yang berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik. Padahal, hingga saat ini Dewan Pers selalu menangani sengketa jurnalistik di bidang penyiaran. “Rancangan undang-undang tentang penyiaran bertujuan untuk mengambil alih kekuasaan Dewan Pers dan akan memperumit perselisihan jurnalistik,” lanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *