Draf Revisi UU Penyiaran Dikritik, Pemerintah Dinilai Bakal Monopoli Informasi

JAKARTA – Perdebatan rancangan Undang-Undang (UU) Penyiaran terus berlanjut. Dewan media dan organisasi media lainnya mengecam keras sejumlah pasal dalam rancangan reformasi UU Penyiaran.

Kritikan lain datang dari Ketua Umum LSM Lapas 1, Teuku Z Arifin. Partainya menentang keras reformasi UU Penyiaran yang membatasi jurnalisme investigatif.

Menurutnya, pelarangan ini menunjukkan upaya untuk mencegah informasi sampai ke masyarakat. Hal ini merupakan langkah mundur bagi transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Pelarangan jurnalisme investigatif hanya akan memperkuat kontrol pemerintah terhadap informasi dan menurunkan efektivitas media sebagai mata publik, kata Arifin, Sabtu (18/5/2024) lalu.

“Jurnalisme investigatif adalah fondasi demokrasi. Tanpa jurnalisme investigatif, pers hanya bisa menjadi corong pemerintah. Ini ancaman serius terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan tidak memihak,” tegasnya.

Ia melanjutkan, kelompoknya juga mengusulkan satu poin lagi dalam RUU Penyiaran yang memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa surat kabar.

Menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan UU Pers yang berlaku saat ini, yang seharusnya mediasi dilakukan oleh Dewan Pers, bukan KPI. “Ini hanya akan menambah kebingungan dan perselisihan peraturan,” katanya.

Oleh karena itu, ia mendorong DPR mengarahkan reformasi UU Penyiaran ke arah yang mendukung kebebasan media, dengan membatasi kepemilikan media yang dapat mengganggu kebebasan media.

“Jika kita ingin mendukung demokrasi yang sehat, kita harus memastikan media kita bebas dari pengaruh pemerintah dan kelompok kepentingan,” tegas Arifin.

Menyikapi situasi ini, kelompoknya akan terus melindungi kebebasan media dan mendorong transparansi dalam pembahasan reformasi UU Penyiaran. “Serta menggalang dukungan masyarakat untuk menjaga esensi jurnalisme sebagai pilar demokrasi,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *