Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Presiden lewat Keppres

JAKARTA – Usia pensiun anggota Polri diperpanjang menjadi 60 tahun dan 65 tahun bagi perwira yang bertugas di Korps Bayankara. Hal itu tertuang dalam rancangan undang-undang terkait Kepolisian Negara (RUU).

Ketentuan mengenai usia maksimal pensiun tertuang dalam Pasal 30 RUU Polri. Oleh karena itu, batas usia pensiun maksimum dinaikkan pada tahun 2002 melalui Undang-undang Nomor 2 Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di tahun Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002, usia pensiun maksimal bagi personel Polri adalah 58 tahun dan 60 tahun bagi pejabat yang bekerja di Korps Bayankara.

“Usia Pensiun Maksimum Anggota Polri: A. Pasal 30 Ayat (2) RUU tersebut berbunyi.

Selain itu, RUU Polri memperbolehkan perpanjangan usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Panglima Polri melalui Keputusan Presiden (CPR) setelah mendapat persetujuan DPR. Hal ini tercantum pada ayat (4) Pasal 30.

“Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan keputusan presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi Pasal 30 ayat (4).

Dalam rancangan tersebut, ada tambahan dua klausul pada ketentuan Pasal 30 UU Polri. Sedangkan UU Polri hanya memiliki tiga klausul di Pasal 30.

Teks Pasal 30 yang mengatur batas maksimal usia pensiun bagi anggota Korps Bhayankara adalah sebagai berikut.

Pasal 30

(1) Anggota Polri dapat diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan dengan hormat.

(2) Usia pensiun maksimal anggota Polri:

A. 60 (enam puluh) tahun bagi anggota Polri; Dan

B. 65 (enam puluh lima) tahun sesuai ketentuan peraturan eksekutif bagi pegawai profesional.

(3) Sesuai dengan ayat (2) huruf A, usia pensiun bagi anggota kepolisian yang mempunyai keahlian khusus dan diperlukan untuk tugas kepolisian dapat diperpanjang hingga 62 (enam puluh dua) tahun.

(4) Perpanjangan usia pensiun bagi perwira senior bintang empat (empat) ditetapkan dengan keputusan presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(5) Ketentuan mengenai pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), batas maksimal usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan perpanjangan usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *