Dua Bocah Dicabuli Ketua RT di Kemayoran Ternyata Sepupunya

JAKARTA – Kapolres RT mengungkap fakta baru kasus pelecehan seksual di Kemayoran, Jakarta Pusat (38). Kedua anak yang di-bully BD adalah sepupunya.

Kepala Unit PPA Polres Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno dalam keterangannya, Minggu, mengatakan, “Korban dan pelaku adalah saudara sepupu. Korban dibunuh saat ibu korban sedang bekerja tidak ada di rumah. ” (6 September 2024).

Dua korban kekerasan BD berinisial Z (13) dan N (15). Ali juga mengungkapkan, perilaku asusila tersebut terjadi antara tahun 2022 hingga Mei 2024.

“Dia berulang kali memasukkan penisnya ke dalam kemaluan dan vagina korban serta meremas payudara dan vagina korban saat korban sedang tidur,” kata Ali.

Dia berkata: “Pelaku juga melakukan pelecehan seksual terhadap korban – saudara perempuannya N – dengan meremas dada dan punggungnya.

Sebelumnya, Ali membenarkan BD telah ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap beberapa hari lalu. “Dia (menjadi tersangka) dan ditangkap,” kata Ali.

Ali mengungkapkan, BD terancam hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya. “Pasal 76 D juncto Pasal 81 dan 76 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” kata Ali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *