Dua Kawasan Perdagangan Bebas dan KEK, Dorong Peningkatan Investasi di Batam

BATAM – Kawasan Batam terletak di jalur pelayaran internasional dan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Hal ini menyisakan potensi pengembangan di kawasan ini dari segi ekonomi, sejalan dengan visi Batam menjadi Kota Dunia Madani yang modern, berdaya saing dan menarik bagi investasi.

Melihat keunggulan geoekonomi dan geostrategis tersebut, pemerintah menetapkan dua fasilitas, yakni kawasan perdagangan bebas (FTZ) dan kawasan ekonomi khusus (KEK). Kebijakan ini diharapkan dapat berperan dalam meningkatkan jumlah investasi di sektor ini.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Kementerian Keuangan melalui Bea dan Cukai juga memberikan insentif fiskal dan prosedural untuk kedua fasilitas tersebut. Selain untuk menarik investasi dan meningkatkan daya saing perdagangan, pemberian insentif fiskal dan prosedural juga merupakan komitmen Bea Cukai untuk melaksanakan fungsi fasilitasi perdagangan dan dukungan perdagangan.

Insentif ini diharapkan dapat mengurangi hambatan investasi, serta mendorong dunia usaha yang mampu mendorong faktor pertumbuhan ekonomi, mewujudkan tujuan pemerintah dalam stabilitas perekonomian nasional, kata Nirwala di Kantor Bea Cukai Batam, Rabu (26/6). / 2024).

Menurut Nirwala, Kawasan Bebas Batam telah ditetapkan pada tahun 2007 melalui PP No. mata uang bagi negara dan dapat membawa pengaruh dan manfaat yang besar bagi Indonesia, membuka lapangan kerja seluas-luasnya, serta meningkatkan pariwisata dan investasi, baik asing maupun dalam negeri.

Ruang terbuka yang ada di kawasan Batam antara lain Pulau Batam, Pulau Panggang, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru. Di kawasan ini, beberapa sektor mengalami perkembangan pesat, seperti industri manufaktur, elektronik, pembuatan kapal, pariwisata, dan logistik.

“Untuk kawasan bebas, kami memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak impor dan bebas bea masuk (PDRI) atas impor barang dari luar negeri ke kawasan bebas, dan tidak dipungut PPN atas impor barang dari wilayah dalam negeri lainnya. Sekaligus, “untuk insentif nonfiskal berupa kemudahan penanaman modal dan izin usaha terpadu melalui Badan Usaha Batam (BP Batam),” jelasnya.

Kawasan sumber daya lain di kawasan Batam yaitu KEK merupakan kawasan dengan batas-batas khusus dalam wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan untuk melakukan kegiatan perekonomian dan memperoleh sumber daya tertentu. Tujuan didirikannya KEK adalah untuk mempercepat pembangunan perekonomian di beberapa kawasan strategis bagi pembangunan perekonomian nasional dan menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi di setiap daerah dalam kesatuan perekonomian nasional.

Saat ini di wilayah Batam terdapat tiga KEK. Pertama, KEK Batam Aero Technic yang didirikan pada tahun 2021 dan berlokasi di Kecamatan Nongsa. Subjek kegiatan usaha di KEK ini meliputi produksi dan pengolahan; logistik dan distribusi; penelitian, ekonomi digital dan pengembangan teknologi; sama seperti perekonomian lainnya.

Kedua, KEK Nongsa didirikan pada tahun 2021 dan terletak di wilayah utara Kecamatan Nongsa. KEK ini bertemakan kegiatan usaha penelitian, ekonomi digital dan pengembangan teknologi; turis; pendidikan; industri kreatif; dan perekonomian lainnya. Ketiga, KEK Tanjung Sauh yang akan ditetapkan pada tahun 2024 dan terletak di bagian utara Kecamatan Nongsa. KEK ini bertema kegiatan usaha produksi dan pengolahan.

Selain tiga KEK di Batam yang telah dicanangkan, pemerintah melalui Sekjen KEK juga sedang menggodok usulan dua KEK baru, yakni KEK Nipa di kawasan Pulau Nipa dan KEK Kesehatan Batam di wilayah Sekupang dan Pulau Nipa. Nongsa, Pulau Batam,” ujarnya.

Bagi KEK, insentif perpajakan yang diberikan Bea dan Cukai antara lain berupa pembebasan bea masuk dan tidak dikenakan pajak PDRI atas impor barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan KEK. Kemudian larangan bea masuk dan PDRI atas impor bahan baku operasional KEK, serta fasilitas tax holiday dan dukungan pajak bagi penanaman modal dengan nilai minimal tertentu.

Insentif nonfiskal antara lain kemudahan perizinan berusaha terpadu melalui penyelenggara KEK, pengaturan larangan, pembatasan, kemudahan imigrasi dan lapangan kerja. “Dibandingkan sumber daya di daerah lain yang sumber dayanya, sumber daya di KEK berada di urutan paling akhir karena selain mencakup sumber daya fiskal kepabeanan dan insentif perpajakan, KEK juga didukung sumber daya nekat berupa kemudahan izin usaha,” ujarnya. dikatakan. menjelaskan

Selain lebih lengkap, fasilitas yang tersedia di KEK juga memiliki keunggulan dibandingkan di luar KEK sehingga insentif tersebut lebih menarik dan juga mudah. Contohnya terkait tax holiday. Jika di luar KEK diperlukan investasi minimal Rp 500 miliar untuk mendapatkan tax holiday selama lima tahun, namun di KEK fasilitas ini bisa diperoleh dengan investasi minimal Rp 100 miliar dengan tax holiday 10 tahun.

Kemudian minimal investasi Rp 500 miliar dengan tax holiday 15 tahun, dan untuk investasi minimal Rp 1 triliun bisa mendapatkan tax holiday hingga 20 tahun. “Dengan berbagai fasilitas dan sumber daya yang tersedia di KEK, kami berharap dengan terbentuknya KEK di berbagai daerah akan memberikan peluang bagi masing-masing daerah untuk lebih berkembang dengan memanfaatkan kelebihannya, yang pada akhirnya akan mengarah pada pemerataan ekonomi di Indonesia,” ujarnya. . dikatakan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *