Dua Pasal di Draf Revisi UU Penyiaran Dinilai Akan Belenggu Kemerdekaan Pers

JAKARTA – Dewan Pers mengumumkan akan menolak sejumlah pasal dalam rancangan perubahan Undang-Undang (UU) Penyiaran. Artikel ini membahas KPI sebagai penyelesaian sengketa media dan larangan penyiaran eksklusif produk media investigasi.

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyatakan kedua pasal tersebut dianggap menghambat kebebasan pers.

“Kami menilai kedua pasal ini akan membatasi kebebasan pers,” kata Yadi kepada iNews Media Group, Senin (27/5/2024).

Yadi yakin komunitas jurnalistik bersatu menyangkal keberadaan kedua artikel tersebut. Yadi menilai tidak hanya kalangan pers, jutaan masyarakat Indonesia pun menentang keberadaan pasal tersebut.

“Saya tegaskan, kebebasan pers adalah anugerah negara kepada masyarakat, bukan kepada pers,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, kebebasan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat untuk mendemokratisasi kehidupan bermasyarakat.

“Artinya penting bagi kehidupan demokrasi. Jika dihilangkan, kebebasan pers akan berakhir dan berbahaya bagi proses demokrasi di Indonesia,” ujarnya.

Yadi menambahkan, ia berharap pasal-pasal yang dianggap membahayakan kebebasan pers tidak dimasukkan ke DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) untuk menciptakan demokrasi.

“Jadi menurut kami pasal-pasal itu kalau masuk ke DPR akan berbahaya bagi kebebasan pers,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *