Dua Pelaku Cekoki ABG Narkotika hingga Tewas di Jaksel Terancam 20 Tahun Penjara

JAKARTA – Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, dua pelaku yang diketahui merupakan pecandu narkoba AAS dan menganiaya 2 remaja di Jakarta Selatan akan divonis 20 tahun penjara.

Dia mengatakan kepada wartawan pada Jumat (26/4/2024): “Kami menangkap tersangka dan mendakwanya dengan beberapa tuduhan.”

Menurut dia, orang yang melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian kekerasan seksual terhadap anak atau kekerasan terhadap anak atau penganiayaan anak ancamannya paling lama ancaman hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan dikecualikan dari Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kekerasan senjata. dan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dijelaskannya, kejadian tersebut terjadi pada Senin 22 April 2024 pukul 20.00 WIB di sebuah hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Seorang remaja berinisial FA ditemukan tewas di hotel, yang kemudian dibawa ke RSUD Kebayoran Baru dan mendapat informasi dari polisi.

Selanjutnya dalam penangkapan ditemukan korban bersurat AP berusia 16 tahun, ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang ditangkap di hotel kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Polisi pun menangkap korban karena tidak sadarkan diri menggunakan surat AP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *