Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Pandeglang Tembus Rp500 Juta, Begini Modusnya

PANDEGLANG – Badan Akuntansi Anggaran (BPK) Banten menemukan bukti biaya perjalanan dinas dan akomodasi perjalanan dinas tidak sesuai dengan ketentuan anggaran Dewan Kesejahteraan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pandeglang.

Hal itu tertuang dalam Laporan Keuangan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 dengan nomor LHP 37.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024.

BPK menjelaskan, harga wisata dinas ditandai belum selesai atau fiktif, harga akomodasi hotel tidak sesuai kondisi sebenarnya, dan biaya transportasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Dalam laporan tersebut, BPK merekomendasikan agar Sekretariat DPRD Pandeglang mengembalikan kelebihan pembayaran Rp setengah miliar ke kas daerah.

Dalam laporannya, BPK menyatakan berdasarkan uji sampel yang dilakukan pada kegiatan perjalanan dinas di wilayah Jawa Barat dan Banten pada tahun 2023, terindikasi tidak dilakukannya 25 kegiatan perjalanan dinas.

BPK mengklarifikasi, tidak ada kunjungan kerja untuk 13 jabatan DPRD Pandeglang yang masuk dalam daftar hadir. Terdapat perbedaan pada daftar yang diterima untuk 12 postingan.

Terkait hal itu, BPK menyebut ada 374.900.000 biaya perjalanan dinas yang tidak ditanggung DPRD Pandeglang.

BPK juga menyebut adanya bukti pertanggungjawaban biaya angkutan perjalanan dinas DPRD Pandeglang berupa tagihan penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan nilainya Rp 120.605.000.

Selain itu, ada juga iklan biaya hidup senilai Rp 22.884.000. Terkait hal tersebut, BPK merekomendasikan beberapa hal, salah satunya adalah Sekretariat DPRD Pandeglang berhasil mendapatkan kembali sejumlah Rp518.389.000 untuk disetorkan ke dana daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Pandeglang Tubagus Udi Juhdi mengaku temuan BPK saat ini sedang dipantau oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang. Termasuk pengembalian ke APBN.

“Itu hanya kekeliruan seperti sewa bensin, karena kurang koordinasi, dan pejabat perminyakan kita tidak kenal, jadi saat diuji BPK, disinyalir,” kata Udi kepada wartawan, Senin (10/10). 6/2024).

Saat ditanya apakah uang sebesar itu dikembalikan ke dana daerah, Udi mengatakan pihaknya mengaku proses pengembalian uang tersebut masih terus berjalan. “Masih proses,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *